Amandemen UUD Terbatas pada GBHN, Yasonna: Partai-partai Sudah Sepakat!

Loading

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Yasonna H Laoly menyebutkan, partai-partai di DPR saat ini sudah bersepakat agar amandemen UUD 1945 terbatas pada pembahasan Garis-garib Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurutnya, tak ada keinginan dari partai-partai di DPR untuk mengamandemen pasal lain di luar GBHN. “Sebenarnya, partai-partai pada umumnya sudah sepakat GBHN dalam konsep amandemen terbatas,” ungkap Yasonna, saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

“Ini harus perlu dikoreksi. Tidak ada keinginan macam-macam soal itu. Ini sudah dibahas bahkan oleh badan pengkajian MPR sudah dibahas secara bersama oleh partai politik,” lanjut dia.

Yasonna tak ingin isu ini menjadi liar. Dia mengatakan, amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN diperlukan lantaran untuk mengarahkan pembangunan Indonesia agar lebih terarah.

“Ya soal hanya sekadar mengajukan supaya ada arah pembangunan bangsa yang jelas maka dibuat GBHN. Itu aja. Enggak ada macam-macam lain, jadi ini menjadi liar kemana-mana,” jelas Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Sebelumnya, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita memerlukan Garis Besar Haluan Negara atau pola pembangunan semesta berencana,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat usai kongres.

“Ini yang akan kami dialogkan bersama, tetapi sebagai keputusan kongres kami taat pada putusan itu,” ujar Hasto.

Meski MPR jadi lembaga tertinggi negara, lanjut Hasto, PDIP tidak merekomendasikan perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dia menegaskan bahwa presiden dan wakilnya harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sementara saat era Orde Baru, MPR merupakan lembaga tertinggi negara serta memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden.

“Kita tetap mengikuti rezim kedaulatan rakyat di mana rakyat berdaulat untuk menentukan pemimpinnya. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat,” tegasnya. (goek)