Sabtu
07 Desember 2024 | 3 : 35

Ahok-Djarot Harus Cuti Lagi, Sekjen PDIP: Ada Nuansa Politis 

pdip-jatim-hasto-tim-transisi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristianto mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat untuk cuti kembali apabila lolos ke putaran kedua dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta karena akan ada kampanye di putaran kedua.

”Kami mempertanyakan kepada penyelenggara pemilu, kepada KPU DKI. Mengapa kok putaran kedua ini berbeda dari sebelumnya, seolah-olah ada nuansa politis untuk mengatur jadwal kampanye yang panjang,” ujar Hasto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, (24/2/2017).

Hasto menilai keputusan untuk kampanye pada putaran kedua ini sarat nuansa politis yang seolah-olah sengaja memperpanjang kampanye. Sebelumnya, Basuki-Djarot juga telah menjalani masa cuti kampanye selama 3,5 bulan menjelang pilkada DKI Jakarta putaran pertama.

”Ini kan bisa berbagai ekspresi muncul dengan kampanye tersebut. Kenapa tidak hanya penajaman visi dan misi dalam bentuk debat? Kenapa dibuka kembali kampanye?” ujar Hasto.

Hasto menduga ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap pasangan inkumben sehingga masa cuti kampanye kembali diberikan kepada Basuki-Djarot sehingga ada pihak yang mendorong untuk membuat peraturan yang dinilai Hasto sengaja dirumit-rumitkan.

Basuki-Djarot kini telah menjabat kembali Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Meski begitu, Hasto mengatakan akan tetap mengikuti prosedur yang ada jika nantinya pasangan inkumben tersebut diharuskan nonaktif kembali untuk menjalani cuti kampanye.

Adapun ketentuan cuti bagi inkumben itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan adanya kampanye dalam putaran kedua itu diambil setelah KPU DKI berdiskusi oleh KPU pusat pada Senin, 20 Februari 2017. Rencananya, kampanye dilakukan tiga hari setelah hari penetapan pasangan calon putaran kedua pada 4 Maret 2017.

”Tetapi begitu penyelenggara pemilu membuat keputusan, kami taat pada aturan main itu. Sikap itu untuk memastikan bahwa kami taat pada hukum,” ujar Hasto. (tempo)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dua Legislator Banteng Jember Kawal Upaya Pemberdayaan Petani

JEMBER – Dua legislator banteng DPRD Jember, yakni Chandra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho mengawal upaya ...
SEMENTARA ITU...

PPDB Zonasi, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

SURABAYA – Soal zonasi yang masih menjadi polemik dunia pendidikan di berbagai wilayah, Walikota Eri Cahyadi ...
LEGISLATIF

Legislator DPRD Jombang Mulai Reses, Donny: Sosialisasikan APBD 2025

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna internal pada Kamis (5/12/2034). Agenda rapat merupakan ...
LEGISLATIF

2025 Dapil 7 Jatim Menuju Bebas Blankspot, Novita: Kado Digitalisasi untuk Pelaku UMKM & Ekraf

JAKARTA – Langkah nyata menuju masa depan digital terus digulirkan di Dapil 7 Jawa Timur. Rencana pembangunan ...
KRONIK

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul Telak dalam Rekapitulasi KPU Bangkalan

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk ...
EKSEKUTIF

Tujuh Kali Berturut, Banyuwangi Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang ...