SURABAYA – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (1/8/2023) sore.
Keperluannya, melaporkan RG atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebecian terhadap Joko Widodo, Presiden RI.
Pelaporan dilayangkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho SH bersama sejumlah fungsionaris BBHAR pada jam 15.28.
BBHAR dalam pelaporannya menjelaskan, pelaporan terkait perkataan RG saat berorasi dalam acara aliansi sejuta buruh yang kemudian ditayangkan dalam saluran youtube RH.
RG yang kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam berbagai forum, pada momen tersebut mengumpat Joko Widodo dengan perkataan Ba******. Kata makian beberapa kali ia lontarkan.
Dari rangkaian fakta itu, BBHAR menyebut, ucapan RG melawan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ida Bagus ditemui di Mapolda Jatim menyampaikan, pelaporan sebagai respon atas kegeraman kader-kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat atas perkataan RG. Apalagi, selama ini, RG kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam setiap forum.
“Tindakan RG ini bukanlah pertama. Setelah didiamkan namun tak pernah ada perubahan. Maka hari ini, kami melaporkan ke kepolisian. Tim BBHAR di seluruh tingkatan hingga cabang, juga membuat pelaporan di daerah masing-masing,” kata Ida Bagus Nugroho.
Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut, tindakan tegas dari PDI Perjuangan ini bukanlah wujud anti-kritik Partai pengusung Presiden Joko Widodo. Namun, perkataan dan diksi-diksi yang dilontarkan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.
Ida Bagus manambahkan, sebagai seorang akademisi, RG Seharusnya menjadi contoh yang baik. Utamanya cara berpendapat di khalayak umum.
“Dari pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya,” tegasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah menjelaskan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan Partainya pada mekanisme konstitusi.
“Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” kata Said Abdullah. (yols/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS