JEDDAH – Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Saudi Arabia berpendapat, ada komunikasi atau lobi–lobi yang belum utuh antara pemerintah RI dan pemerintah Saudi Arabia atas program pemulangan WNI Overstayer dan TKI Undocumented. Pasalnya, program pemulangan gratis yang sudah diikuti 401 dalam dua tahap ini masih didominasi WNI Overstayer yang menggunakan visa umroh.
Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Eka Sapta Rivai mengatakan, program tersebut belum dapat dikatakan sukses bila pemerintah hanya mampu memulangkan WNI Overstayer yang menggunakan visa umroh.
“Hal ini dapat dilihat banyaknya TKI Undocumented yang tidak lolos dan terpending karena belum di-balag hurub (dilaporkan kabur oleh majikan atau sponsornya),” kata Eka Sapta Rivai, dalam rilis yang diterima Infokom PDI Perjuangan Jatim, kemarin.
Seperti diketahui, sebanyak 354 WNI Overstater dan TKI Undocumented dipulangkan dari Arab Saudi dalam tahap kedua atas biaya pemerintah Indonesia pada Selasa (10/11/2015) lalu. Sebelumnya pada tahap pertama pada 24 Oktober 2015, pemerintah Indonesia telah memulangkan 47 WNI Overstayer dan TKI Undocumented.
Sebelum diterbangkan ke tanah air, ratusan WNI Overstayer dan TKI Undocumented tersebut ditampung dahulu sehari semalam di Hotel Rend Jeddah. Pemulangan tahap kedua tersebut menggunakan dua maskapai yaitu Air Asia dan Emirates.
Di dua kali tahap pemulangan yang diikuti 401 orang tersebut, didominasi WNI Overstayer yang menggunakan visa umroh. Padahal, saat pendaftaran jumlahnya didominasi TKI Undocumented, yang sebagian besar tidak lolos saat proses pengambilan sidik jari (basmah) di Tarhil Shumaysi (pusat deportasi), karena belum di-balag hurub.
Pada dasarnya, lanjut Eka Sapta, PDI Perjuangan mendukung dan mengapresiasi program tersebut. Hal ini sebagai bukti hadirnya negara serta bagian dari janji kampanye saat pemilu lalu, sekaligus sebagai wujud bahwa negara tidak ingin lagi melihat warganya telantar sebagaimana sebelumnya.
Pihaknya juga menyadari, bahwa dalam peraturan di Arab Saudi bagi warga asing berstatus pekerja undocumented tidak dapat dideportasi sebelum dibalag hurub, atau dilaporkan kabur oleh majikan atau sponsornya.
“Kami menerima laporan, bahwa pemerintah akan menggunakan dua langkah untuk memecahkan permasalahan TKI Undocumented yang belum di balag hurub, yaitu melobi pihak majikan atau sponsor dan komunikasi dengan jalur diplomatik. Langkah tersebut sudah tepat, hanya kita harapkan agar dapat dilakukan sejak dini,” sambungnya.
Kalau pemerintah hanya mampu memproses WNI Overstayer yang menggunakan visa umroh, sambung Eka Sapta, tanpa program ini pun mereka juga dapat pulang secara gratis melalui program deportasi Arab Saudi.
“Hanya saja perbedaannya, kalau melalui program Arab Saudi, ditampung dalam tahanan deportasi. Dan program Indonesia ditampung di hotel, bisa bawa barang, proses administrasi difasilitasi pemerintah,” ungkap Eka Sapta.
Pihaknya juga minta pemerintah memprioritaskan pendaftar awal, TKI Undocumented yang punya anak, dan yang sakit. DPLN juga mengimbau organisasi yang dipercaya terlibat dalam program ini, agar kooperatif, ramah, dan jelas dalam menyampaikan informasi.
“Jangan sampai membuat bingung para pendaftar. Karena biaya yang digunakan dari APBN yang nota bene uang rakyat,” pungkas Eka. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS