BLITAR – Pemerintah Kota Blitar resmi menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Upaya ini dilakukan untuk menekan jumlah produksi sampah plastik dari masyarakat.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, per harinya jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngegong bisa mencapai 70 ton dan didominasi oleh sampah berjenis plastik.
Sebagai langkah awal, pembatasan penggunaan kantong plastik akan dilakukan ke beberapa sektor. Seperti toko modern berjejaring, OPD, lembaga pendidikan dan perhotelan.
“Di toko modern sekarang sudah tidak diperkenankan lagi menggunakan kantong belanja yang terbuat dari plastik. Itu menjadi bentuk komitmen kami untuk mengurangi sampah plastik,” kata Santoso di Kota Blitar, Selasa (4/4/2023).
Sebagai simbolis, saat berkunjung ke sejumlah toko modern berjejaring yang ada di Kota Blitar. Santoso memberikan kantong belanja ramah lingkungan kepada perwakilan toko modern.
Lanjut Santoso, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini juga telah diatur dalam Perwali No. 21 Tahun 2023.
Terdapat beberapa jenis produk plastik yang harus dibatasi penggunaannya. Mulai dari kantong plastik, styrofoam, gelas, botol plastik dan lain sebagainya.
“Di dalam Perwali itu mengatur sanksinya juga, tapi untuk saat ini kita masih bersikap persuasif dulu,” ujar kader PDI Perjuangan tersebut.
Nantinya, tambah Santoso, dia akan memerintahkan OPD terkait untuk melakukan sosialisasi Perwali No. 21 tahun 2023 itu kepada masyarakat agar upaya pembatasan penggunaan kantong plastik berjalan dengan lancar dan baik di Kota Blitar. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS