SIDOARJO – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Yordan Batara-Goa akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengupayakan kejelasan status tanah kantor KPU Sidoarjo di Jl Raya Cemengkalang, Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Yordan Batara-Goa kepada pdiperjuangan-jatim.com pada Rabu (8/2/2023), usai ia dan sejawatnya di Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke KPU Sidoarjo pada Senin (6/2/2023).
“Jadi tanah yang sekarang ditempati KPU Sidoarjo ini masih berstatus milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meskipun, gedungnya dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Karena itu, lanjut Yordan, ia akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak pemprov agar ada kejelasan status tanahnya.
“Jadi, harapannya, supaya bisa ada hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim ke KPU terkait dengan tanah KPU Kabupaten Sidoarjo,” kata Yordan. ‘
Selain persoalan status tanah, pada kunker tersebut, Komisi A DPRD Jawa Timur juga mengecek kesiapan KPU Sidoarjo dalam melaksanakan tahapan kepemiluan terkini. Ada 3 hal yang setidaknya dibahas kedua lembaga tersebut.
Pertama, terkait Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Kedua, hal dana operasional KPU Sidoarjo, dan ketiga, pembatasan usia bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penundaan Pelantikan Pantarlih.
Menurut Yordan Batara-Goa, proses rekrutmen panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) telah dilakukan. Namun, hingga saat ini pantarlih belum melaksanakan tugasnya lantaran belum dilakukan pelantikan.
Hal tersebut seiring instruksi dari KPU RI untuk melakukan penundaan pelantikan dalam jangka waktu kurang lebih satu minggu. Sembari melakukan pemetaan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dana Cadangan Kepemiluan
Yordan juga menjelaskan terkait masalah pendanaan untuk proses kepemiluan di Kabupaten Sidoarjo. Khususnya ihwal dana cadangan yang belum dianggarkan hingga saat ini.
“Namun sudah ada komitmen dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mencukupi tanggung jawab anggaran tersebut,” kata Yordan mengutip penjelasan dari KPU Sidoarjo.
Petugas KPPS Usia Maksimal 55 Tahun
Hal lain yang dibahas yakni soal kebijakan pembatasan usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rekrutmen petugas dengan usia maksimal 55 tahun, diasumsikan fisiknya masih prima.
Sebab berdasarkan pemilu sebelumnya, sejumlah petugas KPPS dengan usia di atas 55 tahun rentan tidak maksimal menjalankan tugasnya lantaran beban kerja yang banyak dengan durasi waktu yang panjang.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya, di Sidoarjo ada 4 petugas KPPS yang meninggal dunia, satunya lagi dari unsur linmas,” kata Yordan. (ian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS