NGAWI – Kepala desa se-Indonesia menggelar aksi damai di Gedung Parlemen, pada Selasa (17/1/2023). Aksi damai itu menuntut perubahan pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, yang pada pokoknya ingin adanya perubahan pada masa dan periodesasi jabatan kepala desa.
Aksi damai para kades itu diikuti puluhan ribu orang dari berbagai desa di Indonesia. Tidak terkecuali dari Kabupaten Ngawi, sebanyak 190 orang kepala desa turut berpartisipasi dalam aksi damai tersebut.
Para kades dari Ngawi itu bahkan diberangkatkan langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, dari pelataran Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi.
Perjuangan para kades itu agaknya segera menemui titik terang. Wakil rakyat setuju perubahan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 direvisi.
Usulan perubahan akan masuk agenda Prolegnas prioritas tahun 2023. Masa jabatan kepala desa tidak lagi 6 tahun untuk 3 periode masa menjabat. Akan diubah menjadi 9 tahun masa jabatan dengan 2 periode menjabat.
Buah Perjuangan itu juga mengalir dari hasil perjuangan wakil rakyat PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPR RI. Seperti yang diungkapkan salah satu kades dari Kabupaten Ngawi yang ikut berpartisipasi, Sugeng Purnomo yang tidak lain adalah kepala desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar.
Sugeng mengatakan, saat menggelar aksi di Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menerima audiensi para kades dan berkomitmen untuk mengawal usulan itu.
“Terimakasih kepada Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI yang telah menerima kami perwakilan kades, saat aksi damai 17 Januari 2023. Kami sampaikan terimakasih atas komitmen untuk mengawal, mengusahakan, dan memperjuangkan tuntutan kami,” kata Sugeng kepada pdiperjuangan-jatim.com, pada Kamis (19/1/2023).
Bukan Ambisi Kekuasaan
Perubahan masa dan periodesasi jabatan bukan untuk memuaskan hasrat langgengnya kekuasaan. Sugeng bilang, hal itu dilakukan demi tetap menjaga kondusifitas di desa.
Dengan seringnya pemilihan kepala desa, 6 tahun sekali, berpotensi tinggi menimbulkan gesekan antara warga masyarakat, imbas Pilkades. Kehidupan di desa menjadi tidak kondusif, secara berangsur berdampak pada kerukunan masyarakat.
Sugeng berkeyakinan, dengan masa jabatan 9 tahun, Kades akan memiliki waktu lebih untuk meredam konflik horizontal. Seiring berlaku, pembangunan di desa juga akan tetap berjalan dengan baik, sembari menata kembali kerukunan warga pasca pemilihan kepala desa.
“Dengan tidak seringnya Pilkades, masyarakat tidak teradu. Sehingga akan tercipta stabilitas kerukunan, ketentraman yang baik di desa. Maka dengan demikian, Desa akan kuat, Desa akan maju, masyarakat akan jauh lebih sejahtera,” kata Sugeng optimis.
Pengagum Bung Karno itu juga menyampaikan, perjuangan perubahan masa dan periodesasi jabatan sebagai sejarah perjuangan untuk kemajuan Indonesia dari pinggiran atau desa. Dia mengistilahkan: Bangun Desa, Nata Negara. Membangun Desa, Menata Negara.
“Desa kuat, Indonesia maju. Kami mengucapkan terimakasih kepada PDI Perjuangan yang telah memberikan fasilitas untuk kami para kepala desa. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Mbah Kung (Ir Budi Sulistyono Kanang) yang telah membantu menyampaikan dan mendampingi usulan kami kepada Fraksi PDI Perjuangan,” ujarnya.
“Tidak lupa kami juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Drs. Utut Adianto, yang telah menerima kami, dan aspirasi kami para kepala desa,” lanjut Sugeng Purnomo kepala Desa Sekarjati, Karanganyar, Ngawi.
Sebelumnya, ribuan kades juga sempat beraudiensi langsung dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Kabupaten Ngawi beberapa waktu lalu.
Para kades yang mengikuti kegiatan silaturahmi nasional Asosiasi Kepala Desa, mendengarkan langsung pidato dan pernyataan komitmen Fraksi PDI Perjuangan dari Sekjen Hasto Kristiyanto dalam mendukung perubahan masa dan periodesasi jabatan kepala desa. (amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS