SURABAYA – Calon Wali Kota Tri Rismaharini mengungkapkan, ada yang aneh di Pilkada Surabaya. Pernyataan ini dia sampaikan menyikapi keputusan KPU Surabaya yang menyatakan pasangan Rasioyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS).
Cawali yang berpasangan dengan Whisnu Sakti Buana ini mengaku heran dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan Rasiyo-Abror, karena alasan berkas persyaratan tidak memenuhi syarat.
Baca: Pilkada Surabaya Terancam Mandek, PDI Perjuangan Bakal Lapor Bawaslu
Meski demikian, cawali yang diusung PDI Perjuangan ini enggan menyebutkan, apa atau siapa yang aneh tersebut. “Saya tidak tahu, pokoknya saya mau bilang ada yang aneh di Pilwali Surabaya ini,” kata Risma, di gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin (31/8/2015).
Risma hanya mengungkapkan, seminggu lalu dia dan Whisnu masih diminta KPU melengkapi syarat administrasi. Seharusnya, kata dia, pasangan lain juga melakukan hal yang sama, melalui penghubung (LO/liaison officer) yang ditunjuk.
Bacajuga: “KPU Surabaya Rusak Proses Demokrasi”
Dia mencontohkan surat rekomendasi DPP PAN untuk Dhimam Abror. Risma membandingkan dengan rekomendasi yang ada di PDI Perjuangan. “Setahu saya, surat rekomendasi di PDI Perjuangan itu ada tiga. Semua ditandatangani Bu Mega. Jadi kalau ada apa-apa, yang lain bisa dipakai. Nah, ini kan meterai pasti beda,” ujarnya.
Menurutnya, nomor seri meterai juga pasti berbeda antara dokumen rekomendasi satu dengan lainnya. “Gak mungkin sama. Kalau sama berarti difotokopi, itu malah pemalsuan,” urainya.
Selain itu soal tandatangan. Risma membandingkan dengan dirinya sendiri. “Lihat dokumen saya itu, pasti ada saat kondisi tertentu, tanda tangan saya pasti beda,” kata Risma.
Soal keputusan KPU Surabaya, Risma mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Saya serahkan semuanya kepada partai pengusung,” imbuhnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS