Minggu
20 September 2026 | 11 : 45

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Minta Pemkot ‘Koreksi’ Nama Raperda Limbah Cair

pdip jatim - agustin poliana - kiri

pdip jatim - agustin poliana - kiriSURABAYA – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Limbah Cair DPRD Surabaya minta pemerintah kota meninjau ulang penamaan judul perda sebelum dibahas lebih lanjut. Pasalnya, batang tubuh dan isi draf raperda itu spesifik mengarah ke tinja.

Para anggota pansus yang terdiri dari anggota Komisi D itu minta limbah cair lain juga dimasukkan ke dalam raperda, dengan disebutkan secara lengkap per item. “Limbah cair itu luas sekali, tidak hanya tinja,” kata Ketua Pansus Perda Limbah Cair, D Agustin Poliana, kemarin.

Sesuai nama raperda, sebut Titin, sapaan Agustin Poliana, seharusnya isinya juga mengatur semua jenis limbah cair, seperti limbah cair hotel, rumah makan, industri, dan lainnya. Legislator PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, selama ini sudah ada pengaturan retribusi penyedotan kakus.

“Sesuai aturan pemberian nama, memang harus spesifik mengena pada barang yang akan ditarik retribusi. Nah ini kan bilang limbah cair, dan yang ditarik cuma tinja. Padahal penggunaan nama limbah cair ini bisa bermacam-macam,” jelasnya.

Dia menguraikan, raperda itu akan berisi kenaikan retribusi pengelolaan limbah cair. Retribusi akan naik 100 persen dari Rp 3.500 menjadi Rp 7.000 per meter kubik.

Meski begitu, tambah Titin, kenaikan retribusi bukan tujuan utama pembuatan perda, sebab pendapatan retribusi dari sektor ini kecil, yakni hanya Rp 130 juta per tahun. Menurut dia, tujuan utama raperda adalah menghindari kebocoran limbah.

“Harapannya ke depan pemkot mengelola limbahnya saja. Penyedotan bisa kerja sama dengan perusahaan lain. Mereka yang membawanya ke instalasi pengolahan limbah itu terkena sejumlah tarif,” ungkap Titin, sambil mengatakan target pembahasan raperda selesai selama 60 hari kerja.

Saat ini, pihaknya mencari kepastian hukum soal perda tersebut, di antaranya sedang menginventarisasi perda limbah cair di daerah lain. Selain itu, pihak pemkot juga bakal berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Romy Soekarno Dorong Gen Z Kawal Pemilu 2029 di Tengah Tantangan Digital

BLITAR – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong generasi Z (Gen Z) memahami pengawasan partisipatif sejak ...
KRONIK

Soekarno Run Banyuwangi Spektakuler, Said: Kalau Jateng Punya Borobudur, Jatim Punya Banyuwangi

BANYUWANGI – Ribuan warga Banyuwangi mengikuti Soekarno Run. Mereka tampak bersemangat mengikuti kegiatan yang ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Ikut Bersihkan Irigasi, Antisipasi Banjir dan Gagal Panen

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi turun langsung bersama warga membersihkan saluran ...
KABAR CABANG

Target Menang Pemilu 2029, PDIP Banyuwangi Siapkan 5872 Kader Militan di Tingkat Desa

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi siap menuntaskan seluruh pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) sebagai ...
KRONIK

Dua Event Olahraga Meriahkan Banyuwangi, 3.400 Pelari Siap Ramaikan Soekarno Run

BANYUWANGI – Banyuwangi terus memantapkan diri sebagai salah satu destinasi sport tourism di Indonesia. Akhir pekan ...
SEMENTARA ITU...

8.000 Jamaah Padati Pendopo Blitar, Rijanto Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

BLITAR – Sekitar 8.000 jamaah memadati Pendopo Sasana Adhi Praja Kabupaten Blitar, Sabtu (19/9/2026), untuk ...