Kamis
11 Juni 2026 | 9 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Minta Pemkot ‘Koreksi’ Nama Raperda Limbah Cair

pdip jatim - agustin poliana - kiri

pdip jatim - agustin poliana - kiriSURABAYA – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Limbah Cair DPRD Surabaya minta pemerintah kota meninjau ulang penamaan judul perda sebelum dibahas lebih lanjut. Pasalnya, batang tubuh dan isi draf raperda itu spesifik mengarah ke tinja.

Para anggota pansus yang terdiri dari anggota Komisi D itu minta limbah cair lain juga dimasukkan ke dalam raperda, dengan disebutkan secara lengkap per item. “Limbah cair itu luas sekali, tidak hanya tinja,” kata Ketua Pansus Perda Limbah Cair, D Agustin Poliana, kemarin.

Sesuai nama raperda, sebut Titin, sapaan Agustin Poliana, seharusnya isinya juga mengatur semua jenis limbah cair, seperti limbah cair hotel, rumah makan, industri, dan lainnya. Legislator PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, selama ini sudah ada pengaturan retribusi penyedotan kakus.

“Sesuai aturan pemberian nama, memang harus spesifik mengena pada barang yang akan ditarik retribusi. Nah ini kan bilang limbah cair, dan yang ditarik cuma tinja. Padahal penggunaan nama limbah cair ini bisa bermacam-macam,” jelasnya.

Dia menguraikan, raperda itu akan berisi kenaikan retribusi pengelolaan limbah cair. Retribusi akan naik 100 persen dari Rp 3.500 menjadi Rp 7.000 per meter kubik.

Meski begitu, tambah Titin, kenaikan retribusi bukan tujuan utama pembuatan perda, sebab pendapatan retribusi dari sektor ini kecil, yakni hanya Rp 130 juta per tahun. Menurut dia, tujuan utama raperda adalah menghindari kebocoran limbah.

“Harapannya ke depan pemkot mengelola limbahnya saja. Penyedotan bisa kerja sama dengan perusahaan lain. Mereka yang membawanya ke instalasi pengolahan limbah itu terkena sejumlah tarif,” ungkap Titin, sambil mengatakan target pembahasan raperda selesai selama 60 hari kerja.

Saat ini, pihaknya mencari kepastian hukum soal perda tersebut, di antaranya sedang menginventarisasi perda limbah cair di daerah lain. Selain itu, pihak pemkot juga bakal berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sengketa Perbatasan Jember-Banyuwangi Hambat Petani, Tabroni Minta Segera Diselesaikan

Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni mendesak penyelesaian batas wilayah Jember-Banyuwangi. Sengketa yang belum ...
LEGISLATIF

Khamim Tohari Ingatkan Sekda Kota Batu Terpilih Jaga Independensi dan Profesionalisme Birokrasi

Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengingatkan Sekda Kota Batu yang akan terpilih agar menjaga independensi ...
KRONIK

Disperinaker Bangkalan Gelar Job Fair 2026, Bupati Lukman Dorong Penurunan Angka Pengangguran

BANGKALAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan menggelar Job Fair 2026. Hal ...
KABAR CABANG

Panen Perdana Posko Pangan, PDIP Jombang Targetkan Ekspansi di 21 Kecamatan

JOMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang menargetkan pembentukan posko pangan di seluruh atau 21 kecamatan di ...
LEGISLATIF

Said Abdullah: Pemerintah Harus Terbuka terhadap Kritik di Tengah Tekanan Rupiah dan IHSG

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah membuka diri terhadap kritik di tengah pelemahan rupiah dan ...
SEMENTARA ITU...

Stadion GDJ Kediri Dikebut, Mas Dhito Bidik Bisa Digunakan pada 2027

Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan Rp57 miliar untuk melanjutkan pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati ...