JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan tiga alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga non-ASN. Hal tersebut diungkapkan Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di Tanah Air. Sejauh ini ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,” ujar Menteri Anas.
Menteri yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menuturkan, dalam solusi alternatif yang ditawarkan itu tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak. Sebab itu, hingga kini pihaknya masih terus menggodok ketiga opsi penyelesaian tenaga honorer tersebut, sehingga akan menemukan solusi terbaik.
“Prinsipnya, dalam ketiga opsi tersebut pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” beber Menteri Anas.
Alternatif solusi pertama, papar Menteri Anas, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Namun apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu, tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut.
“Ada yg sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” ujar Menteri Anas.
“Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” lanjutnya.
Ketiga, lanjut Menteri Anas, tenaga non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan.
“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” tutur mantan Kepala LKPP tersebut.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode tersebut kemudian melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022. Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.
Dengan demikian didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang.
“Namun perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” terangnya.
Menteri Anas juga menegaskan bahwa penanganan tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, tetapi juga pemerintah daerah, sehingga diharapkan solusi terhadap keberadaan tenaga honorer ini bisa dapat tersesaikan secara menyeluruh dan linier.
“Tiga opsi ini sudah dipetakan detail, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS