SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mulai menerapkan penggunaan motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur. Hal itu dilakukan guna mendukung Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional dinas ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah mendukung Inpres 7/2022,” ujar Bupati Fauzi di sela-sela uji Drive dan penyerahan motor listrik secara simbolis di halaman kantor Pemkab Sumenep, Senin (21/11/2022).
Bupati Fauzi menjelaskan, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa dan atau konversi kendaraan bermotor.
“Untuk mendukung Inpres 7/2022 ini, kami telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep,” katanya, menjelaskan.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu, penggunaan motor listrik diawali dari sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Pemkab Sumenep. Selanjutnya pengadaan akan dilakukan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.
“Penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, kami nilai sangat positif karena dapat mengurangi emisi gas dan menghemat biaya operasional. Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di Sumenep diikuti oleh seluruh ASN dan masyarakat,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS