SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, persyaratan harus berbadan hukum bagi penerima dana hibah jasmas sangat memberatkan warga. Sebab proposal permohonan bantuan dana hibah yang masuk kebanyakan dari kalangan usaha skala rumahan, lansia, majelis ta’lim, pedagang kaki lima (PKL), dan kalangan RT/RW yang notabene masyarakat kecil.
“Lembaga yang berbadan hukum itu justru isinya orang-orang mampu. Kalau kelompok masyarakat yang kebanyakan anggotanya warga miskin, persyaratan harus berbadan hukum akan memberatkan,” kata Armuji, kemarin.
Oleh karena itu, pimpinan dewan kemarin menugaskan beberapa anggota DPRD Surabaya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Mereka menanyakan dasar kemendagri mengeluarkan surat edaran nomor 909/4344/SJ yang turun pada Jumat (7/8/2015) lalu.
Jika surat edaran mendagri berdasar UU No 23 tahun 2014, tambah Armuji, seharusnya yang terkena DPR pusat, bukan yang di daerah. Oleh karena itu, pihaknya minta ada pengecualian dalam pemberlakuan persyaratan berbadan hukum tersebut.
“Jadi, jangan disamakan antara dewan daerah dengan pusat. Anggaran mereka besar, sehingga penerima jasmas pusat perlu berbadan hukum biar jelas,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Armuji juga menyatakan siap menggalang suara anggota Adeksi. Apalagi, ungkap dia, kondisi di Surabaya juga terjadi di daerah lain, yakni banyak daerah yang juga kaget dengan surat edaran mendagri.
Saat ini, imbuh Armuji, ada sekitar 5.000 proposal warga menumpuk di Pemkot Surabaya menanti cairnya dana hibah. Dari jumlah itu, sebutnya, sekitar 90 persen para pemohonnya tidak berbadan hukum.
Terkait itu, pihaknya minta pemkot agar melayangkan surat edaran mendagri ke semua pemohon, by name by address. “Biar masyarakat tahu dan tidak hanya menyalahkan dewan,” harap Armuji. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS