Kamis
13 November 2025 | 10 : 29

Kenaikan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda Bisa Dikategorikan Pungli

pdip jatim - Baktiono PDIP

pdip jatim - Baktiono PDIPSURABAYA – DPRD Surabaya terus memelototi pengenaan tarif parkir secara ‘liar’ oleh pihak swasta. Pasalnya, selain tanpa payung hukum, dewan menilai pemerintah kota terkesan membiarkan praktik pengenaan tarif yang nominalnya di atas ketentuan dalam Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tidak hanya membiarkan, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono juga berpendapat, pemerintah kota bak memosisikan diri sebagai humas pengusaha, karena mendukung kenaikan di luar ketentuan perda tersebut.

“Pemkot seperti humasnya pengusaha, karena menyerahkan kenaikan tarif sesuai selera pengusaha, asalkan membayar pajak,” kata Baktiono, Selasa lalu.

Saat hearing dengan tim anggaran pemkot kemarin, Komisi B juga menyoal pemberlakuan tarif parkir yang tidak sesuai peraturan tersebut. Kenaikan tarif parkir yang tak sesuai perda itu, ungkap dia, hampir dilakukan semua mal, rumah sakit, supermarket dan hotel di Surabaya.

Pengenaan tarif parkir yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2011 tersebut, tambah Baktiono, bisa dikategorikan pungutan liar. Komisi B, ungkapnya, bakal melaporkan pengenaan tarif parkir yang melebihi ketentuan peraturan daerah ke BPK dan kejaksaan.

“Ini melanggar perda dan bisa dikatakan pungli, karena merugikan masyarakat. Kita minta diaudit,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sesuai perda, tarif mobil Rp 2.000, sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda onthel Rp 500. Sementara untuk valet disepakati paling besar Rp30.000, tetapi kenyataannya tarif parkir melebihi ketentuan.

“Di lapangan mereka menaikkan tarif mulai Rp. 4.000, hingga Rp. 6.000, untuk mobil. Sedangkan untuk mobil tarif valet bisa Rp. 50.000, bahkan lebih,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari tarif parkir yang tercantum dalam perda, pajak parkir yang dipungut pemerintah kota sekitar 20 persen, sedangkan valet mencapai 30 persen. Baktiono mengatakan kalangan dewan minta pemerintah kota menurunkan tarif parkir, dan disesuaikan dengan perda.

Dia menyayangkan sikap pemerintah kota yang membiarkan hal tersebut. Jika ingin mengubah besaran tarif parkir, pihaknya menyilakan pemerintah kota mengiusulkan ke dewan. “Jika ingin perubahan, silakan diusulkan, akan kita ubah,” ujarnya.

Terkait persoalan parkir, Rabu (5/8/2015) kemarin, Komisi B melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan. “Komisi B ke Kementerian Keuangan untuk membahas masalah itu,” ungkap Baktiono. (goek/*)

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai KMP, Mas Dhito Petakan Tanah Idle Milik PemKab Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kodim 0809 berkolaborasi untuk melakukan percepatan pembangunan gerai ...
KRONIK

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan dan Bantuan bagi Negara Berkembang

SEOUL – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola teknologi artificial intellegence ...
KRONIK

Banyuwangi Hadirkan Layanan Spesialis di Tiap Puskesmas, Perkuat Akses Kesehatan

BANYUWANGI – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025 menjadi momentum Pemkab Banyuwangi memperkuat layanan ...
SEMENTARA ITU...

Dorong Ekosistem Informasi Sehat, Bupati Rijanto: Pemerintah dan Media Harus Seirama Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, ...
LEGISLATIF

Optimalkan Perbaikan Jalan, Komisi III DPRD Trenggalek Dukung Pembentukan Empat UPTD PUPR

TRENGGALEK – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek mendukung rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ...
LEGISLATIF

Tasyakuran HKN ke-61, Sugeng Suroso Apresiasi Soliditas Lintas Lembaga di Kabupaten Blitar

BLITAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menghadiri kegiatan tasyakuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang ...