SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Agustin Poliana, menggelar reses di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, ia menerima banyak keluhan. Salah satunya terkait perseteruan kepemilikan lahan dengan oknum pengembang, yakni PT. Darmo Permai.
Salah satu warga, Suyadi, mengatakan, persoalan sertifikat tanah sudah berlangsung lama. Pihaknya juga sudah menempuh jalur hukum, tapi putusan pengadilan masih menggantung, sehingga ia berharap kehadiran DPRD bisa mendorong hal tersebut.
“Di sini hampir 49 tahun kami belum bisa berbuat apa-apa. Ada 499 ahli waris dan 98 KK, tanah dari nenek moyang kita ini diserobot pengembang, padahal kita sudah menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Titin, sapaan akrab Agustin Poliana, mengatakan, dirinya akan langsung menindaklanjuti dengan pihak terkait. Karena hal tersebut masalah pertanahan, maka aspirasi akan di koordinasikan dengan Komisi A DPRD Jatim.
“Nanti kita komunikasikan dengan komisi A DPRD Jatim, sejauh mana njenengan bisa bersurat ke Komisi A, nanti saya dampingi,” ujarnya.
“Saya berharap dengan dibentuknya kepala BPN yang baru, mereka menyampaikan akan memberantas mafia tanah. Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Selain melakukan serap aspirasi, Titin juga menyerahkan dana hibah berupa bantuan sarana dan prasarana, di antaranya, 2 set tenda acara, 1 set sound system, 30 kursi, 1 PC komputer, dan 1 printer. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS