NGAWI – Kabupaten Ngawi ramah terhadap kaum disabilitas. Terbukti dengan adanya sejumlah paguyuban atau komunitas yang menaungi saudara-saudara yang berkekurangan tersebut.
Salah satunya Perkumpulan Difabel Ngawi Ramah (PDNR) Kabupaten Ngawi. Perkumpulan tersebut, kini memasuki tahun kedua berkiprah dalam menaungi anggota difabel yang tersebar hingga pelosok kabupaten.
Milad atau ulang tahun PDNR ke dua, perkumpulan tersebut menuai banyak apresiasi. Pujian dan ucapan selamat turut mengalir dari Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar.
“Selamat ulang tahun PDNR yang kedua, pada 13 Oktober 2022,” kata Pak Heru dalam penggalan video yang dikutip pdiperjuangan-jatim.com, Jumat (14/10/2022).
Pak Heru dalam keterangannya menyampaikan kutipan pasal UUD 1945. Pasal yang dimaksud, Pasal 28 H ayat 2, yang pada intinya memuat persamaan hak setiap insan manusia Indonesia.
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” kata Legislator PDI Perjuangan tersebut.
Mengutip pasal tersebut, dikatakan Pak Heru, penyandang disabilitas di Kabupaten Ngawi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah. Tidak ada pembeda antara warga masyarakat satu dengan lainya.
“PDNR akan semakin mendapat tempat di pemerintahan dan masyarakat dalam bidang pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan akses dalam fasilitas umum,” harap Pak Heru.
Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, PDNR merupakan sebuah wadah bagi kaum difabel. Perkumpulan ini, sudah resmi terdaftar dan memiliki puluhan anggota. PDNR berkantor di Desa Karangasri, Ngawi.
Selain menghimpun sesama kaum Difabel, PDNR juga rutin melaksanakan kegiatan sosial bagi sesamanya. Seperti bakti sosial, hingga kegiatan pendampingan bagi anggotanya. PDNR saat ini dipimpin Tukiran, yang juga merupakan seorang difabel. (mmf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS