SURABAYA – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, meminta masyarakat tak panik hadapi kenaikan harga Bahan Bakar minyak (BBM). Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama seluruh pihak, tengah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Total, tersedia anggaran Rp257 miliar yang dibagi menjadi berbagai program bantalan sosial untuk sektor yang terdampak. Di antaranya, pemberian Top Up bantuan bagi Penerima Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), pemberian bansos kepada ojek, UMKM, nelayan, dan pertanian, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah, penciptaan lapangan kerja, hingga kegiatan reguler PKH plus.
“Itu sudah dilakukan oleh dinas sosial kita. Bahkan begitu ada kenaikan harga, kita berkomunikasi dengan gubernur dan kapolda. Kita khawatir terjadi sikap anarkis dan kerusuhan,” ujarnya dalam talkshow bersama Mercury FM Surabaya, Sabtu (17/9/2022).
Seluruh bantuan tersebut akan dipadukan dengan data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dan data badan pusat statistik (BPS) untuk selanjutnya disalurkan oleh dinas-dinas terkait.
“Dari hasil surveinya BPS itu kita sinkronkan. Ini yang kemudian setiap periodik dilakukan sensus. Jadi, data itu sudah ada dan dinas sosial membantu masyarakat rentan berdasar data yang bersumber dari Dukcapil dan BPS,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia tak menampik, kenaikan BBM membuat banyak perubahan pada segala aspek. Namun dibanding mengeluh, lebih baik untuk bangkit bersama, saling gotong-royong agar permasalahan ini bisa segera teratasi.
“Tidak ada pemerintah yang berniat untuk membebani rakyat. Itu dilakukan karena dalam suatu kondisi yang terpaksa. Karena itu, mari kita gotong-royong bagaimana mengatasi itu dan tentu nanti kondisi semoga jadi lebih baik,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dan mengawal bantalan sosial ini agar tersalurkan merata ke mereka yang berhak.
“Sebenarnya kesadaran untuk membantu orang itu yang harus kita pahamkan. Besarnya alokasi sesuai perintah yang dilakukan dan sudah disahkan. Sudah jalan, tapi di lapangan memang masih ada kendala. Ada yang memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi, ya jangan seperti itu,” tuturnya.
Jika ada masyarakat yang secara kualifikasi masuk dalam kelompok masyarakat rentan, namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat mengajukan dirinya dan minta surat pengantar ke Lurah atau kepala desa setempat untuk diteruskan ke dinas sosial.
“Mintalah surat keterangan dari lurah yang ditujukan ke dinas sosial untuk bisa dimasukan ke klasifikasi bantuan sosial dan saat ini belum terdaftar sebagia penerima bantuan sosial. Jadi, bukan surat keterangan miskin, melainkan surat pengantar ke lurah atau kepala desa setempat,” pungkasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS