Selasa
26 November 2024 | 7 : 50

Dana Aspirasi Diyakini Tak Bisa Atasi Kesenjangan Daerah

pdip jatim - arif wibowo di bimtek Batu

pdip jatim - arif wibowo di bimtek BatuJAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, terkait dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), pihaknya jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar dibicarakan dulu secara mendalam dan dikaji lebih serius.

Menurutnya dalam Pasal 80 huruf c UU MD3 masih menyisakan perdebatan mengenai hak anggota dewan terkait dana aspirasi. “Sependek ingatan saya sebagai anggota Pansus RUU MD3. Pasal 80 huruf c memang masih menyisakan perdebatan bahwa anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan program pembangunan, tapi tidak dibatasi dengan apa yang disebut dapil,” kata Arif, di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Baca juga: PDI Perjuangan Tolak Dana Aspirasi

Oleh karena itu, sebut Arif, tidak tepat bila anggaran program pembangunan hanya berkonsentrasi di dapil anggota dewan. “Anggota DPR adalah wakil rakyat seluruh Indonesia dan sama sekali bukan wakil dapil. Kita adalah wakil rakyat sama sekali bukan wakil daerah. Hak kita memperjuangkan mengusulkan program pembangunan itu berbasis nasional interest,” paparnya.

Legislator dari Dapil III Jawa Timur (Jember-Lumajang) itu menambahkan, program pembangunan dapil tidak akan dapat direalisasikan dengan tepat dan efektif. Arif juga yakin, program pembangunan per dapil itu tidak mampu menangani kesenjangan daerah, sehingga patut ditolak.

Sementara, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dana aspirasi akan melahirkan hal-hal pragmatis. Apalagi UUD 1945 tidak pernah mengamanahkan anggota DPR memperjuangkan rakyat di dapilnya semata.

“Coba bayangkan kalau saya cuma perjuangkan orang sakit atau TKI yang dari daerah pemilihan saya saja. Itu gak bisa. Kita itu adalah representasi dari seluruh rakyat Indonesia,” kata Rieke.

Rieke yang dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu menambahkan, pemilu di Indonesia tidak menganut sistem distrik. Sebab, daerah pemilihan hanya dipakai sebagai sistem penghitungan suara dan zona kampanye.

Tapi ketika seorang calon legislatif sudah terpilih dan dilantik, jelas dia, maka anggota DPR jadi wakil rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, masalah dana aspirasi itu akan dibahas dalam rapat konsultasi DPP PDI Perjuangan.

Seperti diketahui, setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR kemarin memutuskan untuk mengesahkan peraturan UP2DP atau dana aspirasi. Tiga fraksi menyatakan menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...