MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi meresmikan penggunaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (reuse, reduce, recycle) Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (18/8/2022). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Sanusi disaksikan jajaran OPD dan Muspika Kecamatan Dau.
Peresmian TPS 3R ini terkait dengan pencanangan Program Kabupaten Malang Bersih pada 28 Juli 2022 lalu, disamping sebagai upaya menuju 6th ASEAN Environmentally Sustainable Cities (ESC) Award.
Keberadaan TPS 3R di Kecamatan Dau ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemkab Malang dalam melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah guna mewujudkan Kabupaten Malang yang bersih, indah, dan lestari.
“TPS3R ini akan membantu Dinas Lingkungan Hidup, untuk penyelesaiannya yakni sampah yg pemusnahannya tidak dibakar atau ditanam tetapi dimanfaatkan kembali,” jelas Sanusi.
Setelah TPS3R ini mulai beroperasi, harapannya dapat membawa manfaat, utamanya bagi masyarakat Desa Gadingkulon dan sekitarnya. Termasuk sarana prasangka yang ada diharapkan mampu digunakan secara langsung serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Menurut Sanusi, hasil pengolahan sampah akan menghasilkan tambahan pendapatan bagi pemilah. Sebab, pengelolaan sampah pada dasarnya juga mampu menciptakan lapangan kerja.
Keberadaan TPS3R ini tentunya harus dikelola dengan baik agar bermanfaat.
“TPS 3R itu kan reduce reuse recylcle untuk membuat sirkulasi ekonomi agar sisa sampah yang terdiri dari sampah organik atau sampah plastik itu masih bisa dimanfaatkan lagi dan bernilai jual selain itu kita kelola agar bisa memberikan lapangan pekerjaan juga untuk masyarakat Desa Gadingkulon di bidang pengelolaan sampah itu,” terangnya
“Di Kabupaten Malang sendiri sudah ada 16 TPS 3R dan rata-rata penghasilan dari anggota TPS nanti hampir Rp 3 Juta perbulan,” ungkap Sanusi.
Disamping membawa manfaat ekonomi, politisi yang akrab disapa Abah Sanusi tersebut berharap, agar manajemen pengelolaan sampah yang baik dan didukung oleh partisipasi aktif dari masyarakat sekitar.
Kelak, kehadiran TPS3R ini mampu berkembang pesat sehingga permasalahan sampah di Desa Gadingkulon bahkan di Kabupaten Malang dapat teratasi dengan baik.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pendampingan untuk keberlanjutan TPS3R, sehingga diharapkan seluruh pemangku kepentingan pelaksana TPS3R Desa Gadingkulon dapat memaksimalkan potensi yang ada. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS