SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti buruknya infrastruktur jalan. Sebab, kerusakan atau ketidaklaikan jalan ini berakibat pengendara banyak yang jadi korban, sampai menelan jiwa.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gianto mengatakan, lewat jalur mana saja, pantai utara dari arah Tuban hingga Gresik, atau lewat tengah mulai Ngawi sampai Krian, kondisi jalan sama jeleknya. Sebagian besar jalan di trans-Jawa di Jawa Timur itu, merupakan milik pemerintah pusat.
Tapi, banyak pula jalan provinsi kondisinya banyak lubang dan bergelombang. Misalnya arah Tanjung Kodok Lamongan ke Gresik, jalan yang rusak sampai ‘ditanami’ meja tulis oleh warga setempat.
“Yang paling tragis, adalah badan jalan di depan SMP 3 Krian, sampai menelan korban jiwa. Seorang pengendara sepeda motor terguling karena terperosok lubang jalan, lalu terlindas mobil besar,” ungkap Gianto, di gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (4/5/2015).
Kejadian ini, sebut Gianto, sangat memprihatinkan, dan seharusnya tidak boleh terjadi lagi, karena setidaknya telah sering terjadi. Dia juga mengingatkan tragedi serupa yang menimpa artis besar Sophan Sopiaan, yang meninggal karena kecelakaan lalulintas di Ngawi, 17 Mei 2008 lalu.
Saat itu, kata Gianto, iring-iringan motor gede komunitas Merah-Putih sedang melaju dari arah Madiun, seperti biasa tak terlalu kencang. Namun naas, sutradara dan aktor terkenal itu geblegong (terperosok) jalan berlubang yang membantingnya tersungkur ke aspal.
Soal ketidaklaikan jalan, tambah dia, hal itu tidak sesuai dengan jargon sekaligus komitmen pasangan KarSa jilid kedua, yakni “Tiada hari tanpa tambal-tambal jalan.” Juga, buruknya jalan di Jawa Timur menjadi olok-olok pelaku travel trans Jawa.
“Yakni, manakala jalan terasa bergelombang, dan banyak lubang, pertanda perjalanan sudah sampai di Jawa Timur,” ujarnya.
Mengutip pernyataan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, imbuh Giabto, perbaikan jalan terkendala oleh birokrasi anggaran, terutama sistem lelang. Namun sejatinya, pembangunan infrastruktur jalan berkesempatan memiliki alokasi anggaran memadai. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi.
Pada pasal 8 ayat (5) UU tersebut mengamanatkan adanya ear-marking senilai 10 persen untuk pembangunan infrastrktur. Artinya, perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB dan termasuk di dalamnya BBNKB) 10 persen-nya dialokasikan untuk pembangunan jalan.
“Karena itu kami rekomendasikan agar menelaah penggunaan dana on-call yang lazim digunakan pada dampak bencana untuk perbaikan jalan,” ucap Gianto. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS