MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto mengatakan bahwa setiap rencana pembangunan di Kota Malang wajib membayar Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, Pemkot Malang harus menyadari bahwa retribusi PBG bukan hanya sebuah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, juga merupakan satu upaya untuk mengatur pemanfaatan lahan di Kota Malang.
“Retribusi PBG ini berkaitan erat bukan hanya dari sisi ekonomi, melainkan juga sangat berkaitan dengan urgensitas pemeliharaan lahan dan isu lingkungan sebagai basis kebijakannya,” jelas Eko Herdiyanto di Kota Malang, Jumat (13/5/2022).
“Bangunan liar juga masih menjamur di Kota Malang, sehingga dalam persetujuan bangunan gedung jangan sampai menambah daftar masalah baru bagi pembangunan Kota Malang,” lanjutnya.
Eko menyebutkan, saat ini DPRD Kota Malang tengah mempersiapkan Raperda mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dengan harapan keberadaan Perda ini kelak akan memberikan kontrol terhadap tata letak tertib bangunan yang sesuai standar lingkungan dan tata ruang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang tersebut menambahkan, ke depan, pemberian persetujuan bangunan gedung setidaknya harus memperhatikan beberapa unsur letak bangunan, model bangunan, standarisasi bangunan dan dampak bangunan.
“Jangan sampai awalnya memberikan prospek yang baik, tapi kemudian malah menjadi masalah baru yang merugikan masyarakat kota Malang,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Prasyarat utama pemberian persetujuan bangunan gedung harus didasarkan kepada Master Plan Kota Malang yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga setiap pembangunan gedung di Kota Malang akan diadaptasikan dengan konsep modernisasi dan green city.
“Sehingga mind-set birokrasi yang dibangun bukan seberapa gedung itu memiliki income ekonomi saja pada daerah, melainkan mampu mensinkronisasikan sisi ekonomi dengan sisi ekologi,” tutup Eko Herdiyanto. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS