MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menanyakan langkah-langkah baik secara kebijakan maupun program yang telah dilakukan Pemkot Malang untuk bisa menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Yakni prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif untuk bisa mewujudkan asas good governance juga good government.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Lea Mahdarina menyampaikan, ada berbagai pertanyaan beredar di masyarakat mengenai beberapa pos-pos pendapatan daerah yang selama beberapa tahun ini tidak memenuhi target sebagaimana diharapkan.
“Terutama kurang maksimalnya kinerja pos pendapatan asli daerah Kota Malang,” ungkap Lea Mahdarina, dalam paparannya selama sidang paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (11/5/2022).
Lea juga mempertanyakan berbagai pos alokasi anggaran Pemkot Malang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan penyertaan modal daerah kepada BUMD, yang dianggap kurang memberikan hasil memuaskan.
“Lemahnya sistem informasi yang memaparkan base data secara rinci pada publik, yang memaparkan output dan outcome berserta hambatan dan solusi berjangka. Sehingga dapat mendeskripsikan arah pembangunan kota Malang,” tegasnya.
Berdasarkan rasio kemandirian atau otonomisasi realisasi anggaran daerah, sebutnya, masih berada di kisaran 25 persen untuk pendapatan daerah dan 23 persen pada belanja daerah.
Sehingga, tambah dia, diperlukan secara cerdas dan matang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah. Agar seluruh masyarakat di Kota Malang dapat merasakan manfaat dari program pembangunan yang terukur.
“Perlu terus ditingkatkan belanja dalam rangka pembangunan infrastruktur daerah, terutama akses jalan kota hingga jalan kampung, akses penerangan jalan, peningkatan fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujarnya.
Berbagai problematika yang saat ini dialami oleh Kota Malang yaitu banjir dan kemacetan, menurut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut, harus menjadi perhatian khusus bagi Pemkot untuk bisa meningkatkan kinerja anggaran secara ekstra.
Serta tidak kalah penting adalah melakukan pengelolaan anggaran daerah berdasarkan desain peningkatan kesejahteraan rakyat (kesra) Kota Malang. Hal ini disebabkan, faktor kesejahteraan memiliki afiliasi dengan berbagai masalah-masalah sosial lainnya, seperti sosial, budaya, keamanan.
“Di antaranya pemanfaatan tenaga kerja lokal untuk segala jenis proyek pembangunan, mengesampingkan masalah gender, pembinaan terhadap kaum disabilitas, pemberiaan modal pada pedagang kecil, koperasi dan UMKM dengan sistem yang memungkinkan masyarakat menjangkau,” urai anggota Komisi C DPRD Kota Malang tersebut. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS