Sabtu
15 Maret 2025 | 11 : 51

Reses, Puan Dorong Legislator Monitor Stok dan Stabilitas Harga Sembako

pdip-jatim-220415-puan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan sesama anggota dewan yang mulai melakukan reses agar menyerap isu dan mencarikan solusi masalah yang menjadi perhatian masyarakat saat ini. Yakni terkait naiknya sejumlah harga bahan kebutuhan pokok.

Dia menyebut masa reses atau kerja-kerja di luar masa sidang ini harus menjadi momentum bagi wakil rakyat untuk memonitor stok dan stabilitas harga sembako, selain untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.

Apalagi, masa reses ini juga bertepatan dengan jatuhnya bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, di mana kebutuhan masyarakat terkait bahan pokok meningkat.

Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai penting bagi anggota DPR di dapilnya untuk memastikan bahwa pemerintah bisa menjaga kestabilan stok dan harga pangan.

“Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang efektif dalam mengendalikan kestabilan harga berbagai komoditas. Pemerintah memastikan agar dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Puan, di gedung DPR RI, Kamis (14/4/2022).

Diketahui, DPR akan mulai memasuki masa reses pada tanggal 15 April-16 Mei 2022 setelah
Puan menutup Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Pada kesempatan penutupan masa sidang ini, Puan Maharani juga menyinggung soal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Saya atas nama pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” ujarnya.

Menurutnya, semangat pembentukan UU TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif.
 
“Kehadiran undang-undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” jelas Puan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hormati Ramadan, Bupati Sugiri Instruksikan ASN dan Masyarakat Pakai Baju Muslim

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ...
LEGISLATIF

Tri Wulan Pertama 2025, DPRD Banyuwangi Usulkan Pembahasan Pekerja Migran Indonesia

BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengusulkan pembahasan 2 (dua) ...
LEGISLATIF

Kanang Tegaskan DPR RI Serius Kawal Kasus Pertamina, Antam, Minyakita

NGAWI – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir Budi Sulistyono (Kanang) prihatin dengan kondisi masyarakat saat ...
KRONIK

Korban PHK Kesulitan Bayar BPJS, Khairul Anam Minta Pemkab Perbarui DTKS

KABUPATEN PROBOLINGGO – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terancam tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. ...
SEMENTARA ITU...

Bupati dan Wabup Lumajang Beri Apresiasi Pembalap Cilik Nasional

LUMAJANG – Keberhasilan Agam Abdillah sebagai pembalap cilik nasional menjadi bukti bahwa anak-anak daerah memiliki ...
SEMENTARA ITU...

Jika Tak Ingin Disanksi, ASN Pemkot Surabaya Harus Kembalikan Mobdin Sebelum 28 Maret

SURABAYA – Aparatur sipil begara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya wajib mengembalikan mobil dinas (mobdin) ...