Sabtu
18 Juli 2026 | 8 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Armuji Minta Satpol PP dan Dishub Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

PDIP-Jatim-Armuji-14042022

SURABAYA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait juru parkir (jukir) liar di minimarket, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta bagian Perekonomian pada Rabu (13/4/2022) siang. 

Armuji mengatakan, temuan sebagian besar jukir liar yang berada di minimarket, tidak memiliki identitas Surabaya dan saat menarik pembayaran parkir dengan sedikit memaksa, sehingga meresahkan warga Surabaya yang berbelanja.

“Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti secara serius dan tuntas. Saya minta warga Surabaya merasakan kehadiran Pemerintah Kota Surabaya melalui institusi penegak Perda bisa berjalan dengan optimal,” ujar Armuji.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta OPD terkait seperti Dishub, Satpol PP, Bapenda, berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi minimarket bebas parkir guna dilakukan upaya penertiban, sehingga penegakan Perda dapat berjalan dengan baik.

“Peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya harus ditegakkan untuk memberikan jaminan kenyamanan pada masyarakat dalam aktivitas belanja di minimarket,” ujarnya.

Selain itu, OPD terkait diminta melaporkan progres upaya penertiban parkir liar di minimarket secepatnya. Ia juga menyampaikan agar Dinkopukmdag memberitahukan kepada pemilik minimarket agar bisa menuliskan, apabila ada pungutan parkir maka bisa diberikan sanksi.

“Dua minggu lalu dari hasil penertiban oleh Satpol PP ada lima orang terjaring. Yang dua dikenakan tindak pidana ringan, lalu yang tiga orang diserahkan ke Polrestabes,” tegasnya.

Orang nomor dua di Kota Surabaya ini berharap agar ada perubahan yang signifikan dalam beberapa minggu ke depan.

Sekadar informasi, penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda. (dhani/set) 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Kawal Penjaringan Ketua Ranting dan Anak Ranting, PDI Perjuangan Trenggalek Kerahkan Anggota DPRD

PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek mengerahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD untuk mengawal penjaringan ketua ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Malang Godok Raperda Pencegahan LGBT, Tekankan Edukasi dan Larangan Aksi Main Hakim Sendiri

DPRD Kota Malang mulai menggodok Raperda Pencegahan LGBT yang menitikberatkan pada edukasi, pencegahan, ...
KRONIK

Sekarkijang Creative Fest, Wadah UMKM Banyuwangi Naik Kelas

BANYUWANGI – Sekarkijang Creative Fest (SCF) 2026 menjadi salah satu rangkaian Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang ...
KRONIK

Eri Cahyadi Yakin Soekarno Cup 2026 Lahirkan Talenta Baru Sepak Bola Indonesia

Ketua Panitia Pelaksana Soekarno Cup 2026 Eri Cahyadi optimistis turnamen sepak bola usia muda ini menjadi wadah ...
SEMENTARA ITU...

255 Keris Dipamerkan pada Hari Jadi ke-668 Ngawi

NGAWI – Sebanyak 255 bilah keris dari berbagai penjuru Kabupaten Ngawi dipamerkan dalam Pagelaran Tosan Aji yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Siapkan Tenaga Kerja Kompeten, Program Magang Jepang Jadi Andalan

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK Bogo sebagai upaya ...