SURABAYA – DPRD Kota Surabaya minta ketegasan pemerintah kota soal action penutupan toko-toko modern atau minimarket tak berizin (ilegal).
“Kalau besok (Rabu 25 Maret 2015) dilakukan rapat koordinasi penertiban, maka besoknya (Kamis 26 Maret) harus sudah ada action penutupan, khususnya terhadap 369 toko modern yang sudah jelas tidak berizin,” tandas Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (24/3/2015).
Desakan untuk segera menutup minimarket ilegal itu disampaikan Syaifuddin Zuhri kepada jajaran Pemkot Surabaya, dalam rapat di ruang Komisi C. Jajaran pemkot yang hadir, yakni Asisten II M Taswin, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto Suryantoro, Kepala Disperindag Widodo, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi, serta Kepala Badan Lingkungan Hidup Musdiq Ali Suhudi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengungkapkan, data terakhir toko modern yang tak berizin sebanyak 396. Menurut Irvan, dari 578 toko modern yang tersebar di pelosok Surabaya, yang mengantongi izin sesuai Perda No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan (HO), sebanyak 182.
“Sisanya (396 toko modern) belum berizin. Ini yang akan kita tertibkan,” ujar Irvan.
Syaifuddin Zuhri menambahkan, polemik terkait penertiban minimarket tak berizin tak perlu diperpanjang. Fokusnya saat ini, kata dia, adalah langkah konkret penutupan toko modern ilegal.
“Yang kita perlukan adalah langkah konret. Sekarang ini sudah tidak ada evaluasi lagi,” kata legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Meski pemkot mengajukan 396 toko modern yang tidak berizin, menurutnya, angka itu jumlahnya bisa bertambah. Sebab 182 toko modern yang disebutkan sudah memegang HO, jelas Syaifuddin, bisa kena tindakan penertiban jika misalnya melanggar peruntukan.
“Tapi itu nanti. Kita tunggu action penutupan yang 396 itu dulu,” katanya.
Rapat dengar pendapat soal penertiban minimarket ilegal kali ini sempat memanas. Ketegangan timbul ketika anggota Komisi C Akhmad Suyanto mempertanyakan perbedaan rencana penertiban 396 minimarket dengan penutupan yang sudah dilakukan Satpol PP kepada Alfa Midi di Jalan Kartini 95.
Menurut Suyanto, seharusnya terhadap 396 toko modern ilegal langsung di-bantib (bantuan penertiban), sebagaimana yang dilakukan Satpol PP terhadap Alfa Midi Jalan Kartini. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS