Selasa
20 Mei 2025 | 5 : 38

Kedepankan Musyawarah, Darmadi: Pilkades Antar Waktu Tak Kurangi Esensi Proses Demokrasi

pdip-jatim-220309-darmadi

MALANG – Sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malang segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar-waktu, yang bakal dilaksanakan pada 31 Maret 2022 mendatang

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan pilkades kali ini tidak dilakukan secara terbuka dan menggunakan mekanisme musyawarah. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021.

Dia menjabarkan pihak peserta musyawarah desa untuk pilkades antar-waktu adalah unsur masyarakat dengan mengirim wakilnya. Yaitu wakil tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda. Intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” jelas Darmadi, Rabu (9/3/2022).

Meski sifatnya perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yang ada, Darmadi menegaskan bahwa dalam mekanisme Pilkades tersebut dinilai tetap merepresentasikan suara ataupun pendapat dari semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang akan dilakukan musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah saja cukup, maka tidak perlu pemilihan. Kalau musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi kades antar-waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terangnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut juga menjelaskan, walaupun menggunakan sistem perwakilan berbagai unsur masyarakat, hal ini tidak mengurangi esensi dari proses demokrasi di desa. Menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” ujar Darmadi.

Sebagai informasi, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar-waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Berharap Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Panglungan Segera Dituntaskan

JOMBANG – Kalangan DPRD Kabupaten Jombang mendorong pihak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan ...
LEGISLATIF

Suyatno Dorong Generasi Muda Masuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno memberi penekanan kepada calon pengurus koperasi Merah Putih ke depan ...
MILANGKORI

Apresiasi Kirab Budaya Wisata Gogoniti, Erma Dorong Masyarakat Kembangkan Potensi Wisata Desa

BLITAR – Suasana Desa Kemirigede, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Minggu (18/5/2025) mendadak ramai. ...
KRONIK

Ganjar Tekankan Pentingnya Loyalitas Kepala Daerah dari Banteng Terhadap Partai

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menekankan pentingnya loyalitas kepala daerah terhadap partai ...
LEGISLATIF

Dimaz Fahturachman Ajak Warga Kedamean Aktif dalam Program Desa Mandiri

GRESIK – Anggota DPRD Gresik Fraksi PDI Perjuangan, Dimaz Fahturachman menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun ...
EKSEKUTIF

Pejabat Pemkot Mojokerto Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Ning Ita: Ini Adalah Kontrak Moral

MOJOKERTO – Seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menandatangani ...