Senin
18 November 2024 | 9 : 45

Kedepankan Musyawarah, Darmadi: Pilkades Antar Waktu Tak Kurangi Esensi Proses Demokrasi

pdip-jatim-220309-darmadi

MALANG – Sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malang segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar-waktu, yang bakal dilaksanakan pada 31 Maret 2022 mendatang

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan pilkades kali ini tidak dilakukan secara terbuka dan menggunakan mekanisme musyawarah. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021.

Dia menjabarkan pihak peserta musyawarah desa untuk pilkades antar-waktu adalah unsur masyarakat dengan mengirim wakilnya. Yaitu wakil tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda. Intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” jelas Darmadi, Rabu (9/3/2022).

Meski sifatnya perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yang ada, Darmadi menegaskan bahwa dalam mekanisme Pilkades tersebut dinilai tetap merepresentasikan suara ataupun pendapat dari semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang akan dilakukan musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah saja cukup, maka tidak perlu pemilihan. Kalau musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi kades antar-waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terangnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut juga menjelaskan, walaupun menggunakan sistem perwakilan berbagai unsur masyarakat, hal ini tidak mengurangi esensi dari proses demokrasi di desa. Menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” ujar Darmadi.

Sebagai informasi, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar-waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEMILU

Paslon SAE Berkomitmen Wujudkan Ketahanan Sosial dan Budaya Berbasis Sidoarjo-an

SIDOARJO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Achmad Amir Aslichin dan H. Edy Widodo (SAE) ...
PEMILU

Cawabup Ning Wardah Dorong Pengembangan UMKM Tata Rias Sesuai Tradisi Lokal

KABUPATEN PASURUAN – Calon wakil bupati Pasuruan nomor urut 1, Wardah Nafisah menemui puluhan pelaku UMKM tata rias ...
HEADLINE

Optimis Paslon 03 Menang, Hasto: Ada Arus Balik Dukungan yang Sangat Kuat untuk Bu Risma-Gus Hans

SURABAYA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadiri debat terakhir Pilgub Jawa Timur ...
LEGISLATIF

Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Trenggalek Kawal Pemangkasan

TRENGGALEK – Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto bertindak cepat setelah mendengar adanya pohon tumbang ...
KABAR CABANG

Banteng-banteng Gresik Gencar Sosialisasikan Risma – Gus Hans di Lingkungan Masing-masing

GRESIK – Mendekati pelaksanaan pencoblosan 27 November mendatang, Kader PDI Perjuangan kabupaten Gresik serentak ...
PEMILU

Ony-Antok Tampil Prima di Debat Publik, Siap Pantau Berkala soal Kemiskinan dan Stunting

NGAWI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono – Dwi Rianto Jatmiko tampil prima saat ...