NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, memastikan Eko Saputro, telah memperoleh hak-hak jaminan kesejahteraan sosial. Hal itu dipastikan saat menjenguk anak tersebut di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi.
Diketahui, Eko Saputro merupakan bocah berusia 10 tahun. Berbeda dengan anak seusianya, Eko hanya bisa tergolek lemah di rumah neneknya. Dia menderita kelumpuhan kaki sejak kecil.
“Keluarga dari anak Eko Saputro sudah menerima program PKH, BPNT, dan santunan disabilitas sejak triwulan keempat 2021,” kata Wabup Antok kepada media ini, Rabu (16/2/2022).
Tidak hanya itu, intervensi bidang kesehatan juga akan diupayakan. Eko Saputro akan segera mengikuti terapi. Dengan harapan, kondisi kaki Eko Saputro bisa pulih kembali. Dan bisa beraktivitas laiknya anak sebayanya.
Wabup Antok menyebut, seluruh biaya terapi akan ditanggung pemkab. Termasuk juga untuk akomodasi. Akses penjemputan jika terapi dilakukan tidak di rumah.
“Itu akan kita siapkan, untuk memudahkan keluarga Eko Saputro. Karena proses terapi membutuhkan waktu yang tidak singkat,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Ngawi itu.
Eko Saputro tinggal bersama neneknya. Rumah tersebut hanya beralaskan tanah. Kondisinya dinilai kurang sehat. Pemprov dan Pemkab akan berkolaborasi. Untuk pembenahan rumah agar layak huni dan sehat.
“Sesegera mungkin lantai akan kita intervensi, agar hunian layak dan sehat,” terang Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko. (mmf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS