MALANG – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr Sri Untari Bisowarno MAP menjadi narasumber dalam Salam ke-13 Klub Merawat Indonesia (KMI) yang diselenggarakan Megawati Institute secara daring, Selasa (25/1/2022).
Dalam kesempatan ini, dia menjabarkan mengenai praktik Sistem Tanggung Renteng dalam Koperasi Wanita. Untari mengatakan, bahwa sistem tanggung renteng ini adalah implementasi dari ajaran Trisakti Bung Karno dalam lingkup koperasi.
Sebagai seorang kader ideologis Bung Karno, selama 16 tahun dia telah mengabdikan dirinya memimpin Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang dengan model sistem tanggung renteng tersebut.
“Ternyata terbukti, nilai-nilai Pancasila dan ajaran Trisakti Bung Karno betul-betul dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi dan hasilnya adalah kesejahetraan bersama. Terwujud anggota yang kuat, koperasi, sehat, rakyat sejahtera,” kata Untari.
Koperasi, terang Untari, merupakan sebuah model sistem perekonomian dimana setiap anggotanya dapat turut serta terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan koperasi. Sehingga membangun rasa kepemilikan dan tanggung jawab anggota terhadap koperasi.
“Koperasi menolong diri sendiri dengan cara bersama-sama. Konsep koperasi apalagi di masa depan koperasi lebih kuat, haruslah berkaca diri tentang sejauh mana jati diri koperasi diterapkan,” ujarnya.
“Tujuannya untuk kesejahteraan anggota. Mengapa? Karena konsep koperasi ada triangle yakni anggota sebagai pemilik, pengguna dan pemeran serta. Ini konsep koperasi Indonesia,” sambung Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Selain itu, di dalam sebuah lembaga koperasi, wajib tersusun atas tiga elemen dasar yaitu anggota, kelembagaan, dan manajemen. Sehingga tidak hanya sebagai kelompok usaha berorientasi profit semata, lebih dari itu, koperasi merupakan sebuah organisasi yang hidup dan dihidupi oleh para anggotanya.
Oleh karenanya, untuk membangun koperasi yang kuat dan kokoh, tegas Untari, diperlukan sistem tanggung renteng. Sebuah sistem yang membangun tanggung jawab bersama anggota di satu kelompok atas segala kewajibannya terhadap koperasi atas dasar keterbukaan dan saling percaya.
Melalui sistem tanggung renteng, para anggota dapat berinteraksi satu sama lain secara dialogis menuju manusia berkualitas dalam wadah musyawarah. Sistem tanggung renteng, juga terdapat unsur hakikat, nilai-nilai (tanggung jawab bersama, harga diri, disiplin, dll), tujuan, prinsip, serta implementasi pelayanan pada anggota.
“Dari itu semua, hasilnya adalah aset aman koperasi kuat tangguh di masa pandemi, SDM tangguh, demokrasi berjalan baik,” terangnya.
“Sedangkan untuk praktiknya harus berkelompok. Tidak bisa sendiri-sendiri. Di dalamnya ada kewajiban dan peraturan,” imbuh Untari.
Untari mengatakan, bahwa sistem tanggung renteng ini sudah teruji secara akademik, dalam Disertasi gelar Doktoralnya, dengan Judul “Pemberdayaan Perempuan Dalam Perspektif Modal Sosial, Studi di Kopmen Setia Budi Wanita, Malang, Jawa Timur. Sistem tanggung renteng ini, juga telah banyak diteliti oleh Mahasiswa S2 dan S3 dari berbagai universitas.
Hal ini membuktikan bahwa sistem tanggung renteng secara praktik di lapangan maupun secara akademis mampu memberikan dampak baik bagi tumbuh dan kembang koperasi di Indonesia. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS