SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya minta pemerintah kota (pemkot) menutup delapan perusahaan batubara di wilayah Tambak Osowilangun. Selain keberadaannya meresahkan warga, delapan perusahaan itu tidak mengantongi izin usaha stockpile (tempat penimbunan batubara).
“Rekomendasi Komisi C, hentikan seluruh aktivitas stockpile di Tambak Osowilangun sampai memiliki izin,” tegas Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (31/1/2015).
Rekomendasi itu disampaikan Syaifuddin Zuhri saat hearing dengan warga Tambak Osowilangun, jajaran pemerintah kota, dan beberapa wakil perusahaan stockpile. Rapat dengar pendapat itu sebagai tindak lanjut pengaduan warga Tambak Osowilangun, khususnya yang tinggal di wilayah RW 04.
Pada kesempatan itu, Syaifuddin Zuhri minta aparat Satpol PP tidak ragu untuk menutup sementara semua aktivitas stockpile di Tambak Osowilangun. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, jika dibutuhkan Komisi C siap mendampingi proses penutupan sementara stockpile tersebut.
Meski sudah beroperasi sekitar lima tahun, perusahaan-perusahaan stcokpile di kawasan itu belum mengantongi izin. Dengan dalih pengurusan izin belum selesai, mereka tetap menjalankan aktivitasnya.
Menurut Syaifuddin Zuhri, warga sekitar stockpile resah akibat debu batubara. Tidak hanya warga, debu-debu batubara membuat jalan raya di Tambak Osowilangun jadi licin saat hujan.
Polusi debu batubara pun mendapat perhatian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya. Ulfiani Ekasari dari BLH yang hadir di ruang Komisi C mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahan batubara di Tambak Osowilangun.
Peringatan ketiga atau yang terakhir, kata Ulfiani, akan dilayangkan awal pekan depan. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan minta Satpol PP menindak perusahaan batubara tersebut. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS