MALANG – Lingkar Sosial Indonesia (Linksos) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Camat Lawang menggandeng lintas sektor untuk menginisiasi adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas di Pendopo Kecamatan Lawang, Kamis (23/12/2021).
Dalam kegiatan itu, diluncurkan pula prototype alat bantu disabilitas mouse difabel, yakni sebuah perangkat komputer yang dirancang untuk penyandang disabilitas daksa berbasis human welfare, hasil rekayasa Tim Peneliti Program Studi Teknik Informatika Universitas Ma Chung yang dipimpin oleh Romy Budhi.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto yang turut hadir memberikan apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan bagi penyandang disabilitas tersebut. Ia pun mengajak kepada seluruh stakeholder agar tidak memandang disabilitas sebagai objek pembangunan. Melainkan harus dilihat sebagai subjek sebagai bentuk kesetaraan.
“Dibutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta, agar terus peduli terhadap penyandang disabilitas, serta menyiapkan fasilitas ramah disabilitas,” ujar Didik.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu, Pemkab Malang juga telah memiliki program rehabilitasi bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas secara optimal.
Sementara itu, Ketua Pembina Linksos, Kertaning Tyas, mengatakan, dasar dipilihnya Kabupaten Malang sebagai tempat pertama kalinya diluncurkan ULD karena adanya multi potensi terkait inklusi disabilitas, seperti organisasi difabel penggerak inklusi berjejaring nasional Lingkar Sosial Indonesia, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, serta SLB dan beberapa sekolah inklusi.
“Kecamatan Lawang juga sebagai wilayah rintisan pengembangan Desa Inklusi sejak Maret 2019 oleh Linksos, dan masuk dalam program Kampung Inklusi oleh Dinas Sosial Jatim pada bulan September 2020. Ke depan ULD ini akan dikembangkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang,” ujar pria yang akrab disapa Ken ini.
Ia menjelaskan, urgensi adanya unit ini adalah sebagai bentuk nyata upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya terkait hak akomodasi yang layak, yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
“Kedua, masih minimnya pengetahuan masyarakat luas, termasuk warga penyandang disabilitas sendiri, tentang kesadaran inklusi disabilitas sehingga penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas kelompok rentan ini masih kerap terabaikan,” jelasnya.
Ketiga, sejak 2016 diamanahkan adanya Unit Layanan Disabilitas dalam UU Disabilitas belum terdapat instansi/lembaga yang konsisten membuka layanan tersebut dan mempublikasi secara masif, sehingga diketahui dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas, khususnya di Jawa Timur dalam wilayah beberapa kota/kabupaten dampingan Linksos.
Fungsi ULD sendiri telah termuat pada UU RI Nomor 8 Tahun 2016, dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, terkait di bidang pendidikan misalnya, ULD di antaranya meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas; menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; menyediakan layanan konsultasi, dan mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.
Lalu di bidang ketenagakerjaan, ULD, di antaranya berfungsi memberikan informasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas; dan mengkoordinasikan ULD, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas.
Kemudian di bidang lainnya, pada lembaga peradilan misalnya, ULD menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada penyandang disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan menyediakan layanan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas mental.
Sekadar informasi, stakeholder pendukung kegiatan ini selain beberapa dinas terkait di Pemkab Malang, di antaranya adalah Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Lawang, juga RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, BMH Jatim Gerai Malang, Universitas Ma Chung, LBH Disabilitas, Forum Malang Inklusi dan media massa. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS