MAGETAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan memberikan catatan atas 3 rancangan perda inisiasi dari pemkab. Catatan disampaikan dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD setempat, Jumat (15/10/2021).
Tiga raperda tersebut yakni, satu, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan. Dua, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.
Tiga, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Rita Haryati mengatakan, masih terdapat beberapa catatan hasil analisis atas poin-poin penting yang perlu disampaikan. “Kita dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan dan penjelasan atas usulan tiga raperda,” ujar Rita.
Dalam dua raperda penyertaan modal, kata Rita, fraksinya mempertanyakan apakah penyertaan modal tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan APBD. “Mengingat saat ini pemkab masih menghadapi situasi pemulihan akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Selain itu, dalam raperda tersebut, dari Bab I – Bab VIII, fraksi belum menemukan bab atau pasal yang menyebutkan pengawasan dalam hal ini oleh Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.
“Fraksi juga meminta penjelasan sejauh mana pelaksanaan dana CSR perusahaan perseroan Daerah BPRS Syariah,” kata Rita.
Sementara itu pada raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemkab menghitung dan mempertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan dan seksi yang ada pada dinas dan badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga bisa terbagi dengan proporsional dan profesional.
Pengisian pejabat pada perangkat daerah harus memperhatikan kemampuan pejabat yang akan mengemban jabatan yang diamanahkan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan yang diketuai Suyatno ini juga berpendapat perubahan organisasi perangkat daerah harus dibarengi uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail. Termasuk tugas Asisten sehingga tiap-tiap pejabat mempunyai pedoman dan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS