Kamis
18 Juni 2026 | 5 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi Banteng DPRD Magetan Pertanyakan Rencana Pemkab Investasi di 2 Bank Saat Pandemi

pdip-jatim-dprd-magetan-290921-rita-haryati

MAGETAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan memberikan catatan atas 3 rancangan perda inisiasi dari pemkab. Catatan disampaikan dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD setempat, Jumat (15/10/2021).

Tiga raperda tersebut yakni, satu, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan. Dua, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.

Tiga, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Rita Haryati mengatakan, masih terdapat beberapa catatan hasil analisis atas poin-poin penting yang perlu disampaikan. “Kita dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan dan penjelasan atas usulan tiga raperda,” ujar Rita.

Dalam dua raperda penyertaan modal, kata Rita, fraksinya mempertanyakan apakah penyertaan modal tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan APBD. “Mengingat saat ini pemkab masih menghadapi situasi pemulihan akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Selain itu, dalam raperda tersebut, dari Bab I – Bab VIII, fraksi belum menemukan bab atau pasal yang menyebutkan pengawasan dalam hal ini oleh Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.

“Fraksi juga meminta penjelasan sejauh mana pelaksanaan dana CSR perusahaan perseroan Daerah BPRS Syariah,” kata Rita.

Sementara itu pada raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemkab menghitung dan mempertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan dan seksi yang ada pada dinas dan badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga bisa terbagi dengan proporsional dan profesional.

Pengisian pejabat pada perangkat daerah harus memperhatikan kemampuan pejabat yang akan mengemban jabatan yang diamanahkan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan yang diketuai Suyatno ini juga berpendapat perubahan organisasi perangkat daerah harus dibarengi uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail. Termasuk tugas Asisten sehingga tiap-tiap pejabat mempunyai pedoman dan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih. (rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Siap Gelar RedTalk 2026, PAC PDIP Prajurit Kulon Ajak Pemuda Naik Kelas Jadi Pemimpin Masa Depan

PAC PDI Perjuangan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, akan menggelar RedTalk 2026 sebagai forum diskusi ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Batalyon TP di Silo

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto meminta seluruh pihak menahan diri terkait polemik pembangunan Batalyon Teritorial ...
LEGISLATIF

Empat Masalah Serius Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan

KABUPATEN PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti empat persoalan utama yang dinilai ...
KABAR CABANG

PAC Ngariboyo Magetan Salurkan Bantuan untuk Warga Lansia

MAGETAN – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno 2026, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ngariboyo menggelar ...
KRONIK

Novita Hardini Siapkan Jalan bagi Talenta Muda Lewat UPRINTIS Futsal League 2026

Anggota DPR RI Novita Hardini menggelar UPRINTIS Futsal League 2026 sebagai wadah pembinaan talenta muda ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Malang Gelorakan Semangat Gotong Royong Lewat Beragam Aksi Nyata di Bulan Bung Karno 2026

DPC PDI Perjuangan Kota Malang menggelar rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 mulai dari bakti sosial, bazar ...