SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya memberikan perlindungan terhadap EAS, 45 tahun, perempuan asisten rumah tangga yang disiksa dan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Fraksi melalui sejumlah anggotanya, terus memantau kondisi korban termasuk siap mengawal proses hukum kasus ini.
“Kami update terus perkembangannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, kemarin.
Malah, ungkap Khusnul Khotimah, pada Rabu (12/5/2021), pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) terkait persoalan ini.
Masih kata Khusnul, kasus ini juga menjadi pembelajaran bersama agar pemerintah terus mengintensifkan pilar-pilar sosial di masyarakat. Meski, DP5A memiliki call center serta satgas di setiap kecamatan.
Khusnul menambahkan, saat ini EAS yang berasal dari Kecamatan Mulyorejo, tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. EAS dipindahkan dari Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih ke RS Bhayangkara untuk percepatan proses pemulihan.
Sebelumnya, keberadaan EAS di liponsos karena dimasukkan oleh sang majikan asal Kecamatan Manyar ke tempat tersebut dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan.
Berita terkait: Banteng Surabaya Siap Kawal Kasus Kekerasan terhadap ART
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno bahkan sampai dua kali mendatangi EAS untuk memastikan kondisi kejiwaan ART ini. Kepada Anas Karno, EAS menunjukkan bekas luka dan lebam akibat berbagai penyiksaan yang dialami. Termasuk menceritakan bagaimana sang majikan menyuruhnya memakan kotoran kucing.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Anas Karno siap mengawal kasus ini apabila berlanjut ke proses hukum.
“Apabila memang ada hubungannya dengan permasalahan hukum, supaya diselesaikan secara hukum. Saya siap mengawal dan mendampingi kasus ini,” kata Anas. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS