TRENGGALEK – Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto minta travel gelap atau diduga tidak memiliki izin operasi yang selama ini beroperasi di Jalur Munjungan – Panggul – Dongko agar ditindak tegas oleh aparat yang berwenang.
Permintaan ini disampaikan Pranoto usai dirinya menerima keluhan dari 5 orang perwakilan sopir MPU di gedung DPRD Trenggalek, Selasa (4/5/2021).
“Travel yang tidak berizin mestinya ditindak. Kalau memang mau beroperasi ya semestinya mereka (travel gelap) mengurus izin. Kan begitu,” kata Pranoto.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Trenggalek ini mengatakan, dengan adanya travel gelap yang selama ini beroperasi di jalur Munjungan – Panggul – Dongko, maka pendapat yang diperoleh para sopir MPU menjadi berkurang. Apalagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sambungnya, para sopir MPU berharap agar aspirasi yang mereka sampaikan di gedung DPRD Trenggalek bisa ditindak lanjuti melalui pihak terkait, sekaligus meminta adanya tindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi kita undang juga Dinas Perhubungan Trenggalek dalam pembahasan itu. Hasilnya Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Lantas untuk segera melakukan tindakan secara bersama – sama,” ucapnya.
Dalam hal penindakan, tambah dia, Dinas Perhubungan Trenggalek tidak memiliki kewenangan. Kewenangan penindakan travel gelap, menurutnya, hanya bisa dilakukan oleh aparat dari Lantas Polres Trenggalek.
Pranoto juga mengungkapkan bahwa saat ini keberadaan travel gelap sudah semakin menjamur. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan ini. (man/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS