SUMENEP – Kenaikan penghasilan tetap (siltap) atau “gaji” pemerintahan desa pada 2021 mendapat perhatian dari legislator Sumenep, Madura, Jawa Timur, Darul Hasyim Fath.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep ini, siltap kepala desa, BPD dan perangkat desa merupakan ikhtiar negara merespon dialektika pemerintah desa tegak sebanding dengan kewajiban dan tugas fungsi seorang kepala desa yang terus meluas dan bertambah.
“Dinamika regulasi yang menjadi konsideran bertambahnya pendapatan penyelenggara di tingkat desa perlu respon dalam skema dan desain kebijakan daerah yang lebih progresif,” jelas Darul, Rabu (13/1/2021).
Wakil rakyat yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Sumenep ini menjelaskan, bahwa kenaikan yang tidak terlalu signifikan perlu penyokong oleh inisiasi pemerintah desa sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kita semua perlu mendorong laju sektor pelayanan publik dan langkah maju lainnya. Sebab para pemangku otoritas politik di tingkat desa adalah sebagai political will pada warga masyarakat,” ujar legislator asal Kepulauan Masalembu ini.
Desa, tambah Darul, sebagai penyangga kedaulatan kota dan negara serta bangsa sehingga diperlukan sikap berpihak absolut dari sejumlah stakeholder (pemangku kepentingan) dan shareholder (sebagian pemangku kepentingan).
“Posisi kami jelas mendukung kebijakan ini. Sebab ini selaras dengan imbauan Ketua Umum PDI Perjuangan untuk memajukan Indonesia dari desa. Kami berharap kenaikan gaji ini akan berimplikasi pada desa untuk lebih bergerak, lebih berdaya. Puncaknya, desa bisa mandiri. Masyarakat lebih sejahtera,” tandas Darul.
Seperti diketahui, kenaikan gaji pemerintahan desa tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS