TRENGGALEK – Satgas Covid-19 mulai melakukan pemeriksaan Rapid Antigen kepada pengendara yang masuk dan tinggal sementara waktu di wilayah Kabupaten Trenggalek saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemeriksaan dilakukan di dua titik, yakni Puskesmas Baruharjo untuk pemeriksaan dari arah Tulungagung dan Puskesmas Pucanganak untuk pemeriksaan pengendara dari arah Ponorogo.
“Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Trenggalek, mengingat ada kecenderungan peningkatan kasus ketika ada libur panjang,” tegas Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Kamis (24/12/2020).
“Pertama operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan. Kemudian sekaligus kita ingin memitigasi risiko penyebaran Covid-19 melalui pemeriksaan secara acak kepada para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Trenggalek. Baik yang bertujuan menetap maupun sementara saat libur Nataru,” tambah dia.
Bupati yang akrab disapa Gus Ipin ini menambahkan, pemeriksaan tahap awal dilakukan secara acak dengan melakukan pengelompokan.
“Tadi kita cek, data sudah ada 20 orang yang masuk pengecekan dan 17 di antaranya non reaktif dan 3 masih menunggu hasil serta ada beberapa yang mengantri,” terang Gus Ipin.
“Kalau penumpang kendaraan umum reaktif harus kita karantina, dipisahkan dari pelaku perjalanan yang lain. Sedangkan kalau mereka reaktif sekeluarga dalam satu kendaraan pribadi, maka nanti kita pertimbangkan apa mungkin mereka bisa pulang ke tempat tinggal secara aman,” imbuhnya.
Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan daerah asal warga yang hasil pemeriksaan rapid antigennya reaktif.
“Kita sedang menyiapkan sekitar 3 hingga 5 ribu rapid antigen. Bisa kita tambah, namun kita lihat dulu perkembangan hari ini. Berapa persentase sampling dengan yang reaktif,” papar bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.
Seluruh penumpang yang sebagian besar mobil pribadi diminta turun dan mengisi data diri, riwayat perjalanan, dan keperluan perjalanan. Selanjutnya, mereka yang hanya melintasi wilayah diminta melakukan cek suhu tubuh dan kembali melanjutkan perjalanan.
Kendaraan umum seperti bus juga tidak luput dari razia ini. Sementara itu, kendaraan yang berasal dari luar daerah dan hendak menuju wilayah di Kabupaten Trenggalek semuanya diberhentikan sehingga pengemudinya bisa menjalani rapid test.
Kegiatan razia sekaligus pengambilan sampling rapid test antigen secara acak ini akan terus dilaksanakan mulai Kamis (24/12/2020) hingga 4 Januari 2021 mendatang. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS