Selasa
25 Agustus 2026 | 12 : 52

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemerintah Tak Segan Cabut Izin Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-k

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sedih karena masih ada organisasi masyarakat (ormas) di republik ini yang menolak Pancasila sebagai ideologi negara.

“Sedih, selama 74 tahun kita merdeka tapi masih ada saja oknum dan ormas yang terang-terangan menolak idelogi Pancasila. Ini menjadi tantangan kita bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan semacam ini,” ucap Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Tjahjo menegaskan, membuat ormas merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur UUD 1945 yang membolehkan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Dia pun tak mempermasalahkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan ormas.

Namun, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa setiap ormas yang ada di Indonesia harus berkomitmen terhadap asas Pancasila.

“Silakan mau buat khotbah di tiap jam, di mana pun, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebinekaan, mengakui UUD 1945. Jangan punya agenda lain,” ujar dia.

Tjahjo menambahkan, Kemendagri tak segan mencabut izin ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila seperti yang pernah terjadi pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Negara kita negara ormas, ada 415.374 ormas, bayangkan. Satu sudah dibubarkan kemarin, HTI, karena jelas dia punya sikap punya ideologi (yang berbeda),” ungkapnya

Masih terkait masalah ormas, Kemendagri minta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama. Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Soedarmo.

Dia melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

“Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Diamenyebutkan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.

“Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya,” jelas Soedarmo. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Kejar Manajemen Talenta ASN, 121 Pejabat Baru Bisa Kembali Dimutasi 6 Bulan Lagi

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengejar manajemen talenta ASN. Sebanyak 121 pejabat yang baru dilantik ...
KABAR CABANG

Dari Menak Sopal ke Kebaya Fatmawati, Yeni Membawa Cerita Trenggalek ke Panggung Nasional

TRENGGALEK – Ada nama Trenggalek yang kini ikut berjalan menuju panggung nasional. Nama itu bukan hanya tertulis di ...
KRONIK

Hasto Ajak Anak Muda Hidup Sehat: Dari Olahraga Kita Bangun Kekuatan Bangsa

SURABAYA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak anak-anak muda membiasakan hidup sehat ...
KRONIK

Cerita Risma Saat Baguna Selamatkan Anak Patah Tulang di Gempa NTT

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Tri Rismaharini, memimpin langsung aksi tanggap ...
KRONIK

Hasto Minta Pembakar Hutan di Kalimantan Diproses Tegas

SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti kebakaran hutan dan lahan ...
HEADLINE

Hasto Ungkap Lima Pesan Megawati untuk Kader PDI Perjuangan Jatim

SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap lima pesan Ketua Umum PDI ...