Minggu
01 November 2026 | 1 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Komisi A DPRD Jember Minta Pengisian Dievaluasi

pdip-jatim-250929-alfan-dan-tabroni

JEMBER – Komisi A DPRD Jember menemukan dugaan salah tafsir penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia di sejumlah desa disebut menghitung kuota tersebut berdasarkan jumlah dusun, bukan jumlah anggota BPD di tingkat desa.

Persoalan ini dikhawatirkan memicu sengketa hasil pengisian BPD dan mengganggu persiapan pemilihan kepala desa serentak pada 2027.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, mengatakan persoalan tersebut ditemukan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jember pada (26/10/2026).

Menurut dia, praktik serupa terjadi di beberapa kecamatan, termasuk yang terbaru di Kecamatan Ambulu. Alfan menyebut panitia pengisian BPD menafsirkan setiap dusun harus memiliki calon perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen.

Padahal, menurut tafsir Komisi A, keterwakilan perempuan dihitung dari keseluruhan anggota BPD di tingkat desa dan dipilih melalui musyawarah khusus perempuan tingkat desa.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 77 ayat 3, yang mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota BPD.

Alfan juga merujuk Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang BPD.

Sebagai ilustrasi, Alfan mencontohkan desa dengan sembilan anggota BPD dan tujuh dusun. Dalam skema yang dia anggap tepat, enam kursi merupakan keterwakilan wilayah, sedangkan tiga kursi menjadi keterwakilan perempuan yang dipilih melalui musyawarah di tingkat desa. Dengan demikian, calon perempuan tidak harus berasal dari setiap dusun.

Sebaliknya, jika kuota perempuan diwajibkan dipenuhi dari masing-masing dusun, menurut Alfan, desa yang tidak memiliki calon perempuan di dusun tertentu berpotensi kehilangan keterwakilan wilayah. Persoalan tersebut dapat memicu perselisihan antarkandidat maupun antardusun.

Komisi A juga menerima pengaduan dari sejumlah calon anggota BPD di desa yang telah menyelesaikan musyawarah pemilihan. Alfan menyebut dua desa di Kecamatan Ambulu termasuk yang mengadukan persoalan tersebut.

Dalam pengaduan itu, calon perempuan dari dusun lain disebut dipaksakan untuk mengisi kuota dusun tertentu berdasarkan tata tertib panitia.

Alfan memperingatkan, jika hasil pengisian BPD bermasalah secara prosedural, keputusan yang dihasilkan lembaga tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember itu menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum BPD menjalankan fungsi pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati peraturan desa serta APBDes.

“Jangan sampai kesalahan tafsir dalam pengisian BPD menjadi persoalan hukum yang merembet ke tahapan Pilkades Serentak 2027,” ujar Alfan di Jember, Sabtu (31/10/2026).

Komisi A merekomendasikan Bupati Jember melalui DPMD segera mencabut atau memperbaiki surat edaran maupun petunjuk teknis yang dinilai multitafsir. Pemkab diminta menerbitkan penegasan bahwa kuota 30 persen keterwakilan perempuan dihitung berdasarkan jumlah anggota BPD di tingkat desa dan dipenuhi melalui musyawarah perempuan desa.

Komisi A juga meminta camat menghentikan sementara proses pengisian BPD yang masih menggunakan perhitungan kuota perempuan per dusun. Selain itu, hasil musyawarah BPD yang telah selesai di sejumlah desa perlu dievaluasi.

Jika ditemukan hasil yang menganulir keterpilihan calon karena penerapan kuota per dusun, Alfan meminta pemerintah desa, panitia, dan camat berkoordinasi untuk meninjau kembali berita acara musyawarah.

Pembenahan tersebut dinilai mendesak, terutama bagi desa yang masih akan melaksanakan musyawarah pengisian BPD pada Desember 2026. Komisi A menginginkan persoalan regulasi diselesaikan sebelum tahapan Pilkades Serentak 2027 dimulai.

“Kami tidak ingin Pilkades Serentak 2027 di Jember menjadi tidak kondusif hanya karena kesalahan tafsir satu pasal,” tandas Alfan. (art/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Komisi A DPRD Jember Minta Pengisian Dievaluasi

JEMBER – Komisi A DPRD Jember menemukan dugaan salah tafsir penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan ...
LEGISLATIF

Dewanti Rumpoko Dorong Trans Jatim Malang Raya Terintegrasi dengan Angkot, Lindungi Pendapatan Sopir

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong integrasi Bus Trans Jatim Koridor II Malang ...
KRONIK

Baguna Ngawi Jenguk Nenek Usia 97 Tahun, Korban Angin Kencang di Kwadungan

NGAWI – Di usianya yang hampir satu abad, Saelah (97 tahun) harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumahnya ...
KRONIK

Guru Madin Keluhkan Kesejahteraan, Hj. Ansari Siap Memperjuangkan

PAMEKASAN – Seorang guru madrasah diniyah, Moh. Jufri, menyampaikan keluh kesahnya pada anggota Fraksi PDI ...
KRONIK

Dua Kasus Perusakan Situs Purbakala di Jember, Candra: Belum Ada Kejelasan

JEMBER – Penanganan kasus hilangnya dua batu yoni di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, dan perusakan situs Gumuk ...
EKSEKUTIF

ASN Pemkab Blitar Diterjunkan dalam Gerakan ASRI, Rijanto Minta Jadi Teladan Masyarakat

BLITAR – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar diterjunkan dalam Gerakan ...