MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Saluran Irigasi Sekunder Sumberawan 1 di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, setelah seluruh dokumen terkait persoalan irigasi tersebut terkumpul.
Sidak tersebut menjadi langkah lanjutan DPRD Kabupaten Malang untuk memastikan kondisi saluran irigasi yang selama hampir delapan tahun dikeluhkan warga karena diduga terganggu akibat penutupan dan pemagaran.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengatakan pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pemerintah desa untuk melengkapi dokumen pertanahan serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Komisi III bersama OPD teknis akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi saluran irigasi Sumberawan 1.
“Kami beri waktu satu minggu ini untuk melengkapi berkas. Setelah dokumen klir, kami bersama OPD teknis akan turun langsung melakukan sidak di lapangan guna memastikan solusi konkret bagi para petani,” kata Tantri, Jumat (2/10/2026).
Rencana sidak tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Malang bersama warga terdampak dan pihak terkait, Kamis (1/10/2026).
Dalam forum tersebut, persoalan saluran irigasi Sumberawan 1 menjadi perhatian karena warga menyebut penutupan dan pemagaran saluran telah mengganggu pasokan air ke lahan pertanian sejak 2018.
Tantri menegaskan, persoalan irigasi tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Saluran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan petani sekaligus keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Malang.
“Warga hanya menginginkan saluran irigasi berfungsi sebagaimana mestinya. Sektor pertanian adalah prioritas utama dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Malang. Jika saluran ini tertutup, otomatis suplai air ke lahan pertanian warga terhenti dan petani yang paling dirugikan,” tegas perempuan yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu.
Dalam RDPU tersebut, pihak perusahaan disebut menyatakan tidak memiliki niat menguasai saluran irigasi secara pribadi. Namun, menurut Tantri, hal tersebut tetap perlu diperjelas secara hukum, terutama menyangkut status fisik saluran dan lahan yang berada di area tersebut.
Jika saluran irigasi merupakan aset daerah atau negara, kata dia, fungsi dan peruntukannya harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
“Setiap perubahan fungsi maupun pengalihan aset negara harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan yang sah. Kita tidak boleh membiarkan pembiaran yang merugikan rakyat kecil berlarut-larut,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III meminta sejumlah pihak segera menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Dinas Pengairan diminta melakukan kajian teknis di lapangan sekaligus menyiapkan dokumen yang menjelaskan status dan fungsi Saluran Irigasi Sekunder Sumberawan 1.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta mengkaji aspek legalitas pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di area yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sedangkan Pemerintah Desa Randuagung diminta menyiapkan dokumen kerawangan desa untuk memperjelas riwayat kepemilikan lahan sekaligus jalur irigasi.
“Untuk Pemerintah Desa saya minta menyajikan dokumen kerawangan desa untuk memperjelas riwayat kepemilikan dan jalur irigasi,” paparnya.
Tantri mengatakan persoalan tersebut telah bergulir sejak 2018. Karena itu, DPRD tidak ingin penanganannya kembali berlarut-larut tanpa kepastian.
Batas waktu satu minggu diberikan agar seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat segera dilengkapi. Setelah itu, hasil kajian administratif dan teknis akan menjadi bahan bagi Komisi III untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut Tantri, langkah tersebut penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada rapat atau aduan warga. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi saluran sekaligus mencari solusi yang dapat menjamin kebutuhan pengairan lahan pertanian warga.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang bersama OPD teknis selanjutnya akan melakukan sidak setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










