NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi dan perusahaan swasta di wilayah setempat kini diwajibkan untuk memberikan kesempatan kerja serta kuota khusus bagi penyandang disabilitas.
Kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Dalam sosialisasi Perda yang digelar di Kecamatan Karangjati pada Rabu (20/5/2026), Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo (Dhe Sojo), menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pemenuhan hak dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
Hak Disabilitas
Selain kuota pekerjaan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 juga mengatur berbagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar lainnya.
Meliputi hak pendidikan dan kesehatan, hak pelayanan publik dan perlindungan hukum, serta hak di bidang olahraga. Juga kewajiban penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, serta sarana transportasi yang ramah disabilitas.
Dorongan Moral dan Kehadiran Negara
Dhe Sojo menyatakan bahwa negara dan pemerintah harus hadir secara ekstra untuk memastikan kelompok disabilitas tidak semakin terpuruk akibat keterbatasan fisik dan minimnya fasilitas.
“Kita jangan menganaktirikan penyandang disabilitas. Mereka juga warga yang harus mendapat perhatian, bahkan ekstra. Yang harus kita lakukan adalah mengangkat moral mereka agar tetap merasa setara dengan yang lain,” ujar Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Karangjati tersebut.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dilaksanakan dengan melibatkan warga di wilayah Kecamatan Karangjati.
Melalui agenda ini, diharapkan pemahaman masyarakat umum di Kabupaten Ngawi mengenai pentingnya perlindungan dan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dapat meningkat secara signifikan.(amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










