TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mendukung perjuangan Asosiasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Tulungagung untuk mewujudkan 30 persen kuota perempuan dalam proses pemilihan anggota BPD di masing-masing desa.
Dukungan ini disampaikan Erma saat kegiatan sosialisasi “Peningkatan Literasi Digital bagi Perempuan untuk Mewujudkan Semangat Kartini” bersama pengurus Asosiasi BPD Tulungagung di salah satu resto wilayah setempat, pada Minggu (26/4/2026).
“Saya mendukung nantinya dalam pemilihan BPD kuota perempuan benar-benar bisa diwujudkan,” ujar Erma.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini menambahkan, anggota BPD perempuan mempunyai tugas yang penting dalam mengawal pembangunan desa.
Selain itu, peran anggota BPD perempuan juga untuk mewarnai perspektif gender dalam mengawal aspirasi atau kepentingan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Penguatan literasi digital untuk teman-teman anggota BPD perempuan sangat penting, selain sarana branding diri dan peningkatan ekonomi, tapi juga bisa untuk meningkatkan kinerja pengawasan pembangunan,” ujar Erma.
Erma menegaskan, BPD mempunyai tugas-tugas penting dalam mengawal arah pembangunan desa agar lebih optimal dan kesejahteraan desa bisa terwujud.
“Peran BPD perempuan juga signifikan untuk mengawal program-program seperti pengentasan stunting, ketahanan pangan, kesehatan ibu dan anak, gizi dan program-program sosial lainnya,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi BPD Tulungagung, Eko Wahyudi, mengatakan bahwa polemik yang terjadi di Blitar terkait larangan ASN tidak boleh menjadi anggota BPD menjadi bahan diskusi bagi organisasinya.
Menurutnya, dalam waktu dekat Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa akan dilakukan revisi.
Moment tersebut akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan aturan terkait BPD termasuk memasukkan nomenklatur tentang kuota 30 persen perempuan dalam proses pemilihan BPD di masing-masing desa.
“Perda saat ini belum mengatur kuota perempuan, untuk itu kita berjuang memasukkannya pada revisi perda nomor 18 tahun 2017 tentang BPD,” ujar Eko.
Selain itu, pihaknya juga memperjuangkan terkait ASN maupun PPPK agar tetap bisa mengikuti proses pemilihan anggota BPD. (sin/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











