SURABAYA – DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Eko Yunianto, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujar Eko, Selasa (10/3/2026).
Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut, menjelang libur panjang Lebaran biasanya muncul potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk keperluan pribadi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas disertai pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Ia mendorong Pemprov Jawa Timur melalui gubernur maupun sekretaris daerah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.
Selain itu, kendaraan dinas juga sebaiknya diparkir di kantor atau pool kendaraan milik instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi.
Menurut Eko, langkah tersebut bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendata kendaraan dinas yang dimiliki sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak keluar dari area kantor selama masa libur.
“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD,” katanya.
Ia juga menyarankan agar pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan benar-benar dijalankan.
Selain pengawasan internal pemerintah, Eko juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.
“Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Eko menambahkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, salah satunya melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menyebutkan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jember–Lumajang itu. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









