BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama Pengadilan Agama (PA) Bangkalan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi pelayanan kewenangan kompetensi absolut di Kantor Pengadilan Agama Bangkalan, Rabu (4/2/2026).
Penandatanganan tersebut dirangkai dengan peresmian ruang serbaguna, halte disabilitas, serta sarana dan prasarana ramah disabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, H. Zulkarnain, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, unsur Forkopimda Bangkalan, serta jajaran instansi terkait.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, memberikan apresiasi atas komitmen dan inovasi Pengadilan Agama Bangkalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan Inklusif.
Menurutnya, Pemkab memiliki komitmen kuat dalam perlindungan perempuan dan anak, baik melalui kebijakan daerah, penguatan peran perangkat daerah terkait, maupun kolaborasi dengan lembaga peradilan serta pemangku kepentingan lainnya.
“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal sekaligus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan itu.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiyati, menambahkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan hak perempuan dan anak pasca perceraian, seperti hak nafkah, pengasuhan, dan perlindungan hukum, dapat terpenuhi secara optimal melalui sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, peresmian halte serta fasilitas ramah disabilitas merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Bangkalan dalam menghadirkan pelayanan yang adil, inklusif, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Ia juga memaparkan sejumlah program unggulan Pengadilan Agama Bangkalan. Salah satunya melalui edukasi langsung pada masyarakat dalam mencegah perkawinan anak serta meningkatkan kesadaran terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













