BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menyerahkan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan di Kantor Bupati Blitar, Selasa (30/12/2025).
Rijanto menyampaikan, total sertifikat yang telah dinyatakan selesai dan siap dibagikan mencapai 3.132 bidang tanah. Pada penyerahan tahap awal, sebanyak 998 sertifikat diserahkan kepada masyarakat, sementara sisanya akan dibagikan dalam dua gelombang berikutnya.
“Alhamdulillah, ini hasil kerja keras bersama. Hari ini kita mulai menyerahkan 998 sertifikat, selanjutnya dibagi dalam dua gelombang. Harapan kita, akhir Desember 2025 semuanya sudah selesai dan clear,” ucap Rijanto.
Dia menegaskan, ribuan sertifikat tersebut telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan bersih serta tidak memiliki permasalahan hukum. Pemerintah Kabupaten Blitar, kata dia, berkomitmen menuntaskan seluruh proses redistribusi tanah sesuai target yang telah ditetapkan.
“Sesuai informasi dari Kepala Kantor Pertanahan, 3.132 sertifikat ini sudah clear dan clean. Ini yang paling penting agar masyarakat tenang dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Rijanto mengakui masih terdapat sejumlah bidang tanah yang membutuhkan penyelesaian lanjutan. Namun, dia memastikan pemerintah daerah akan menyelesaikannya secara bertahap sesuai tingkat permasalahan, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Yang belum tetap kita selesaikan secara bertahap. Insya Allah semua akan kita tuntaskan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, penerima sertifikat terbanyak berada di wilayah Blitar Selatan.
Di sejumlah desa, masyarakat selama puluhan tahun menempati lahan pemajekan maupun kawasan Perhutani tanpa status hak milik yang jelas. Melalui program PPTPKH, lahan tersebut kini resmi menjadi milik warga.
Dia menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai momentum penting bagi masyarakat.
Tanah yang selama ini hanya ditempati, kini memiliki kepastian hukum tanpa dibebani biaya, karena seluruh proses ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Ini momentum yang sangat baik. Masyarakat akhirnya bisa menikmati hak atas tanah yang sudah puluhan tahun mereka impikan,” pungkas dia. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










