JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo mengatakan, kenaikan tarif nilai jaminan objek pajak (NJOP) jangan sampai membebani masyarakat. Pasalnya, dikhawatirkan adanya lonjakan tarif itu justru membuat masyarakat tidak ada inisiatif membayarnya.
Menurut Edi, kenaikan pajak tak bisa dipungkiri sebagai keuntungan daerah utamanya pada pendapatan asli daerah (PAD).
Meski demikian, dia berharap ada jalan tengah agar masyarakat tetap berinisiatif membayar kewajibannya sedangkan daerah tetap bisa memenuhi target pajak. Sehingga semua kepentingan dapat terakomodir.
“Sesuai Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, tarif NJOP kewenangan Bupati. Namun berdasar Permenkeu no 85 tahun 2024 NJOP itu bisa diubah 3 tahun sekali,” terang Edi, Rabu (26/11/2025).
Bahkan, masih kata Edi, jika terdapat situasi khusus tarif NJOP itu bisa diubah setiap tahun. Apalagi Bupati Jember Muhammad Fawait pada Sabtu (15/11/2025) lalu sudah menyatakan tidak akan menaikkan tarif pajak meskipun transfer pusat ke daerah berkurang hingga Rp 350 miliar.
“Tetapi meski sudah menjadi kewenangan bupati jangan serta merta menurunkan tanpa ada sandaran hukumnya. Jadi regulasi penunjang untuk penurunan tarif itu wajib disiapkan lebih dulu,” tambahnya.
Sementara, Bupati Jember, Mohammad Fawait, menyatakan pemerintah dan DPRD memiliki pandangan yang sama bahwa penguatan kemandirian fiskal harus ditempuh tanpa menambah beban masyarakat. Karena itu, langkah yang ditempuh bukan menaikkan tarif pajak, melainkan memperbaiki tata kelola pendapatan.
“Kenaikan pajak tidak akan menjadi opsi. Kami fokus mengoptimalkan penarikan pajak yang sudah ada dan menutup kebocoran. Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata dia. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










