NGAWI – Pemerintah pusat berencana mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sementara Kesejahteraan Rakyat (Kesra), atau yang dikenal sebagai Bansos Penebalan. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan total Rp900 ribu.
Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi memastikan akan mengawal ketat program bantuan dari pemerintah pusat ini. Pengawalan dilakukan melalui rapat koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi belum lama ini.
Anggota Komisi II DPRD Ngawi dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Rezkina Pramesti, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan program berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.
Agung Rezkina menjelaskan, Bansos Penebalan ini akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga 4. Jumlah penerima di Kabupaten Ngawi diperkirakan mencapai 73 ribu orang.
“Saat ini, Dinsos Ngawi melalui operator DTSEN sedang melakukan verifikasi faktual terkait calon penerimanya,” ujar Agung Rezkina.

Legislator dari Daerah Pemilihan V Ngawi itu merinci, bantuan ini akan disalurkan untuk periode tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2025. Dengan nominal Rp300 ribu per bulan, total bantuan yang diterima adalah Rp900 ribu.
Penyaluran bantuan direncanakan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Kantor Pos terdekat. Namun, jadwal pasti penyaluran dana masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Untuk memastikan Bansos Penebalan ini benar-benar diterima oleh yang berhak, Agung Rezkina meminta Dinsos agar secara cermat dan teliti melakukan verifikasi faktual calon penerima.
Proses verifikasi faktual ini mencakup pengecekan kesesuaian data penerima, mulai dari kecocokan alamat, status keberadaan, hingga validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Bansos kali ini sifatnya adalah penebalan. Maka, Dinas Sosial harus benar-benar teliti, sehingga data penerima benar-benar valid dan tepat sasaran,” tegasnya. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












