SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan, menyusul banyaknya keluhan warga terkait penutupan jalan umum untuk acara pribadi seperti pernikahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku pemberian izin penutupan jalan untuk hajatan tersebut.
“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujar Eri, Minggu (19/10/2025).
Dia menegaskan, penutupan jalan tanpa pengaturan yang jelas bisa berakibat fatal, terutama jika menghambat akses kendaraan darurat.
“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil pemadam kebakaran tidak bisa bergerak. Akibatnya ada pasien terlambat ditangani. Ini kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” ungkapnya.
Dia akan berkoordinasi langsung dengan Kapolrestabes dan Kasatlantas Surabaya agar setiap izin dari Polsek memuat batasan teknis yang jelas.
“Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur itu merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan lebar maksimal tenda agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat badan jalan,” ujar Eri.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Surabaya terus menambah fasilitas publik agar warga tidak perlu lagi menggunakan jalan raya untuk hajatan.
“Kami terus membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah. Ini upaya agar masyarakat punya alternatif tempat tanpa harus menutup jalan,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










