JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang soroti masalah pembangunan jembatan di Gedung Kesenian Jombang yang baru dimulai sejak 25 September lalu.
Jembatan yang digarap oleh CV Hikmah Karya di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang itu menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Meski belum lama dimulai, pengerjaan jembatan tersebut sudah menuai perhatian dari kalangan anggota dewan Jombang. Pasalnya, tanah di lokasi proyek yang semula dianggap stabil (staous), ternyata adalah pasir, sehingga perencanaan pondasi yang semula sudah disusun harus berubah sedemikian rupa.
“Dari rencana awal tanah dianggap staous, tetapi setelah digali ternyata pasir. Jadi, perlu perubahan perencanaan pondasi,” ujar Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, pada Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, anggota komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, mengatakan bahwa permasalahan pada proyek pembangunan Jembatan Gedung Kesenian Jombang sudah terjadi sejak awal.
Menurutnya, konsultan perencana kurang tepat dalam menganalisis tanah dasar yang terdapat di lokasi pembangunan. Alhasil, hal itu berdampak pada pelaksanaan fisik proyek yang kini mengalami hambatan di lapangan.
“Kesalahan tersebut terutama terjadi pada analisis tanah dasar yang dinilai tidak akurat oleh konsultan perencana,” ujar Sayifulloh, Selasa (14/10/2025).
Untuk itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang itu mengimbau Dinas PUPR dan semua pihak terkait untuk melakukan perencanaan ulang secara menyeluruh.
“Kami mendesak konsultan perencana, Dinas PUPR, dan dinas terkait segera melakukan perencanaan ulang secara menyeluruh,” terangnya.
Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya meminta agar proses perencanaan ulang dilakukan secara teknis, detail dan berbasis hasil kajian lapangan terbaru.
“Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan bisa segera dilanjutkan tanpa mengorbankan mutu, keselamatan konstruksi, dan ketepatan waktu penyelesaian,” katanya.
Selain itu, Syaifullah menegaskan, Komisi C DPRD Jombang akan berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan perbaikan proyek agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.
“Sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jombang,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek jembatan ini memiliki nilai kontrak Rp1.835.601.600 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 25 September hingga 23 Desember 2025. (fathir/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













