SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri, untuk menduduki posisi komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara (BUMN).
Sikap ini ditegaskan di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kini memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Budi Sulistyono (Kanang), menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola BUMN.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung pengaturan larangan rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi BUMN bagi menteri dan wakil menteri. Fraksi juga menaruh perhatian besar terhadap status kepegawaian BUMN yang dialihkan pada pegawai lembaga penyelenggara tugas BUMN tanpa melalui proses,” ungkap Kanang, Rabu (1/10/2025).
Dukungan Fraksi PDI Perjuangan sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang kini digodok oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah.
DPR telah menyepakati perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas peran regulator dan memisahkannya dari peran operator, sehingga tata kelola BUMN dapat lebih profesional.
Larangan tersebut sebelumnya juga ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi fokus pejabat negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Fraksi PDI Perjuangan, imbuh Kanang, mengingatkan agar proses peralihan pegawai dilakukan dengan adil dan transparan. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa alih status tidak menimbulkan diskriminasi atau merugikan hak-hak pegawai. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS