MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengungkapkan, fasilitas kabel jaringan internet di daerah setempat kian hari kian semrawut dan tak sedap dipandang mata.
Menurutnya, keterbatasan regulasi ditengarai menjadi sebab kenapa kabel-kabel jaringan internet tambah menjuntai. Apalagi tiang penopang yang jumlahnya berlipat ganda.
Hal itupun membuat gundah wakil rakyat, khususnya yang ada di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Menurutnya, diperlukan regulasi berupa peraturan daerah (perda) untuk menertibkan pemasangan jaringan kabel internet yang terkesan semrawut itu.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, mendorong lahirnya Perda penertiban kabel-kabel internet. Penertiban kabel bukan berarti menghambat perkembangan teknologi, melainkan justru mendukung kualitas layanan,” kata Abdul Qodir dalam keterangannya kepada pewarta media ini, Selasa (12/8/2025).
Menurut Adeng, sapaan akrabnya, di era serba digital ini, internet memang sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti menghubungkan pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi dengan keluarga.
Hanya, yang disayangkan, tambah dia, sering kali terlihat kabel-kabel provider internet terlihat bergelantungan tak beraturan.
Adeng mengakui, kabel provider internet adalah infrastruktur penting yang menghubungkan masyarakat dengan dunia digital.
Tetapi, di banyak lokasi, penempatan kabel ini sering tidak teratur bahkan melilit tiang listrik, menjuntai terlalu rendah, hingga bertumpuk tanpa penataan yang jelas.
Kondisi ini bukan hanya merusak pemandangan kota, tapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Kabel yang menjuntai, sebutnya, dapat membahayakan pejalan kaki, pengendara motor, maupun masyarakat pekerja, yang kemungkinan profesinya menghabiskan waktu di jalanan.
“Selain itu, kabel yang tidak tertata rapi rentan mengalami kerusakan akibat cuaca, gesekan, atau tersangkut kendaraan, yang pada akhirnya mengganggu layanan internet itu sendiri,” ujarnya.
Dengan jalur kabel yang terorganisir, lanjut Adeng, perawatan menjadi lebih mudah, risiko gangguan berkurang, dan kota pun terlihat lebih tertata. Langkah penertiban juga merupakan bentuk tanggung jawab provider terhadap keselamatan publik dan estetika lingkungan.
“Karena internet adalah kebutuhan vital di era modern, maka pengelolaan infrastrukturnya harus sejalan dengan prinsip keselamatan, kerapian, dan keberlanjutan,” tutur Adeng.
Kabel yang tertib, imbuhnya, bukan hanya soal teknis, tapi juga cermin kedisiplinan dan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Malang. (arul/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










