Sabtu
25 Oktober 2025 | 4 : 26

DPRD Sepakat ‘Lanjutkan’ Pembahasan PDTS Kebun Binatang Surabaya Jadi Perumda

pdip-jatim-250528-rapur-dprd-sby

SURABAYA – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Penetapan PDTS Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Raperda tentang RPJMD Kota Surabaya tahun 2025-2029.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Armuji didampingi Sekda beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini dipimpin langsung Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan kehadiran 35 anggota.

Adi Sutarwijono menekankan soal pentingnya dua raperda tersebut bagi masa depan Kota Surabaya, sehingga seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat selanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.

“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan. Ini sangat penting karena menyangkut program penanganan kemiskinan, banjir, infrastruktur kampung, dan pertumbuhan ekonomi kota,” jelas Adi, saat ditemui awak media usai rapat, Selasa (27/5/2025).

Dia menambahkan, partisipasi masyarakat Surabaya dinilainya sangat tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. “Surabaya ini luar biasa, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat positif,” sebutnya.

Dalam paripurna, DPRD juga menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda. Keputusan diambil secara aklamasi, dan disusul dengan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan.

“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan ‘Surabaya Hebat’ tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya,” ucap Adi.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Armuji memaparkan bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai perusahaan umum daerah dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan. Khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara untuk Raperda RPJMD, Armuji menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagai dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan.

“RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” kata Armuji.

Menurut dia, hal ini selaras dengan amanat undang-undang serta perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah. Sedangkan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam pasal 65 dan 264 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Armuji juga berharap dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat langsung kepada warga. (nia/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Kediri Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, Siap Bantu Warga MBR dan PPPK

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyambut positif pelaksanaan sosialisasi program 3 Juta ...
LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...
HEADLINE

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Deni: Langkah Nyata Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuanngan DPRD Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung pencabutan enam peraturan daerah (Perda) yang diajukan ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar Ritual Meras Gandrung dan Festival Musik Perkusi

BANYUWANGI – Pertunjukan kolosal 1.400 penari Gandrung Sewu 2025 akan digelar di Pantai Marina Boom, pada Sabtu ...