Selasa
06 Oktober 2026 | 11 : 21

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Plafon Puskesmas Ambrol Timpa Pasien, DPRD Jombang Bakal Panggil Dinkes dan Rekanan Proyek

pdip-jatim-250409-syaifulloh-dprd-jombang

JOMBANG – Insiden ambrolnya plafon di ruang rawat inap Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Kabupaten Jombang.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 10 Mei 2025 pagi hari tersebut berhasil mencuri perhatian Komisi C lantaran nyaris mencelakakan pasien.

“Kami sangat prihatin atas insiden ambrolnya plafon di Puskesmas Perak yang nyaris mencelakakan pasien,” kata anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, Senin (12/5/2025).

Syaiful menilai, kerusakan pada bangunan yang baru berusia sekitar dua tahun itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, mulai dari Dinkes, pengelola puskesmas, hingga pihak rekanan.

Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya bisa diantisipasi manakala semua pihak melaksanakan pekerjaan pembangunan dengan baik dan benar sesuai ketentuan.

Beruntung, tragedi runtuhnya total 6 plafon yang jatuh di atas kasur seorang pasien DBD yang menjalani rawat inap di puskesmas tersebut sempat tertahan tiang infus, sehingga menyebabkan luka ringan bagi si pasien.

Meski demikian, dewan tetap menyoroti kelalaian dari seluruh pihak yang turut andil dalam proyek pembangunan puskesmas tersebut.

“Kejadian ini bukan hanya mencerminkan potensi kelalaian dalam proses pembangunan tetapi juga menunjukkan bahwa pengawasan mutu konstruksi harus diperketat, apalagi mengingat bangunan ini baru satu tahun lebih dengan anggaran cukup besar Rp4,2 miliar,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Rencananya, Komisi C akan menggelar rapat dengar pendapat dan tidak menutup kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi bangunan.

“Insya Allah kita akan memanggil dinas terkait dan pelaksana maupun pengawasnya,” tegas Syaifullah.

Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad atau yang akrab disapa Gus Heri, mendesak pertanggungjawaban dari pihak kontraktor.

Menurutnya, apabila kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan, maka pihak rekanan wajib memperbaikinya tanpa menambah biaya.

“Bilamana masih dalam masa pemeliharaan, maka kontraktor wajib memperbaiki semua kerusakan, dan untuk perbaikan penuh tanpa ada tambahan biaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mendorong agar Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas Perak memberikan kompensasi kepada pasien yang terdampak insiden tersebut.

“Kami Komisi C memastikan pasien mendapatkan hak pemulihan atau ganti rugi jika mengalami dampak fisik atau psikologis,” ujarnya. (fath/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Dari Tegang hingga Pecah dalam Sorak, Ribuan Warga Kediri Rayakan Kemenangan Timnas

KEDIRI – Malam di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, berubah menjadi lautan sorak. Ribuan warga ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Gelar Temu Media, Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kritik Konstruktif

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar agenda temu media bersama insan pers. ...
EKSEKUTIF

Rumah Inspirasi Hadir di Pelosok Trenggalek, Mas Ipin Berharap Cetak Generasi Berkarakter

TRENGGALEK – Kehadiran Rumah Inspirasi Trenggalek PAUD Al Huda di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, diharapkan ...
KRONIK

Ditanya Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Puan: Kami Menghormati Proses yang Berjalan

JAKARTA – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memilih tidak berspekulasi mengenai gugatan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Minta APBD Jatim 2027 Diukur dari Dampak Nyata, Bukan Serapan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta keberhasilan APBD 2027 tidak diukur hanya dari tingginya ...
LEGISLATIF

Tok! DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU Satu Data Indonesia

JAKARTA – DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dirancang memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga ...